Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Peran Pejabat PN Surabaya Berinisial R dalam Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

image-gnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa seorang pejabat di Pengadilan Negeri atau PNS Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap oknum ini bertujuan untuk meminta keterangan tentang suap vonis bebas Ronald. 

“Nanti kami lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Harli menjelaskan dugaan keterlibatan R adalah dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) sebagai ibu Ronald Tannur. Terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial Lisa Rachmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum sang anak, Ronald.

Setelah itu, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Mengetahui hal tersebut, Meirizka menyetujui untuk memberikan dana agar Ronald dapat terbebas dari hukuman akibat pembunuhan sang kekasih. 

Kemudian, LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang telah menjadi tersangka untuk diperkenalkan dengan sosok R. Adapun R merupakan oknum pejabat PN Surabaya yang memiliki relasi dengan Zarof. Pengenalan R kepada LR melalui Zarof ini bertujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald.

Menurut Harli, berdasarkan informasi tersebut, jika nantinya R diperiksa, penyidik akan mendalami apakah ada pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka lantaran telah bersekongkol dengan LR untuk menyuap para hakim di PN Surabaya. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim. Namun, Kejagung belum mendalami lebih lanjut apakah dana Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald. 

“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata dia, Senin, 4 November 2024.

Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka ditahan selama 20 hari dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya.

Selain Meirizka, saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald.

DINDA SHABRINA | ANTARA 

Pilihan Editor: Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Ibunya Ditetapkan Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

7 jam lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Setelah Ibunya Ditetapkan Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka penyuapan yang diikuti pemanggilan adik dan ayahnya.


Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

18 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronnald Tannur. Ada Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya.


Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

18 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.


Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

19 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Sebanyak 10 permohonaonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetuji Kejaksaan.


Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan.


MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

22 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.  Badan Pengawas MA telah membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara makelar kasus yang melibatkan bekas pegawai internal MA itu.  Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

Setelah memeriksa Zarof Ricar, Mahkamah Agung akan mengklarifikasi hakim agung yang diduga berkomunikasi dengan eks pejabat MA itu.


Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

Abdul Qohar kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu.


Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.


KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

1 hari lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.