“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejakgung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori seperti dikutip dari Antara.
Khudori menuturkan, hanya dengan cara demikian, Kejakgung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Pihaknya mendukung Kejakgung membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang diduga menjadi pencoleng dengan kedok impor.
Eks Penyelidik KPK Rieswin Rachwell: Kejakgung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell turut menanggapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia mengatakan unsur-unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang digunakan Kejakgung menjerat Tom Lembong, ada tiga. Pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja,” kata Rieswin dalam akun X-nya @niwseir, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo sudah diizinkan mengutip cuitannya itu.
Rieswin menuturkan Tom Lembong memang memberikan izin tambahan impor gula, meski ada kebijakan pembatasan membeli barang dari luar negeri. Kebijakan itu menguntungkan pihak importir dan timbul kerugian karena perusahaan pelat merah PT PPI kehilangan kesempatan bisnis.
Namun dia mengingatkan unsur-unsur pidana untuk perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak boleh dilihat berdiri sendiri. “Semuanya harus dirangkai dalam hubungan kausalitas,” kata Rieswin ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut dia, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana. Sehingga penyidik maupun penuntut umum di Kejakgung wajib membuktikan hubungan kausalitas atau motif dari unsur-unsur itu.
“Kejaksaan Agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk Tom,” kata Rieswin.
Salah satu cara adalah dengan membuktikan ada penerimaan uang atau permufakatan jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum di antara para tersangka. “Kalau tidak, ya susah untuk dapat vonis bersalah itu,” ujarnya.
Rieswin menegaskan perlunya pembuktian niat jahat dan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Kalau enggak sih, bahaya banget ya, semua BUMN atau proyek pemerintah rugi langsung auto (langsung) penjara,” tuturnya.
ADIL AL HASAN | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK