Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Pendapat Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejakgung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori seperti dikutip dari Antara.

Khudori menuturkan, hanya dengan cara demikian, Kejakgung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Pihaknya mendukung Kejakgung membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang diduga menjadi pencoleng dengan kedok impor.

Eks Penyelidik KPK Rieswin Rachwell: Kejakgung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell turut menanggapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. 

Dia mengatakan unsur-unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang digunakan Kejakgung menjerat Tom Lembong, ada tiga. Pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja,” kata Rieswin dalam akun X-nya @niwseir, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo sudah diizinkan mengutip cuitannya itu.

Rieswin menuturkan Tom Lembong memang memberikan izin tambahan impor gula, meski ada kebijakan pembatasan membeli barang dari luar negeri. Kebijakan itu menguntungkan pihak importir dan timbul kerugian karena perusahaan pelat merah PT PPI kehilangan kesempatan bisnis.

Namun dia mengingatkan unsur-unsur pidana untuk perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak boleh dilihat berdiri sendiri. “Semuanya harus dirangkai dalam hubungan kausalitas,” kata Rieswin ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut dia, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana. Sehingga penyidik maupun penuntut umum di Kejakgung wajib membuktikan hubungan kausalitas atau motif dari unsur-unsur itu.

“Kejaksaan Agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk Tom,” kata Rieswin.

Salah satu cara adalah dengan membuktikan ada penerimaan uang atau permufakatan jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum di antara para tersangka. “Kalau tidak, ya susah untuk dapat vonis bersalah itu,” ujarnya.

Rieswin menegaskan perlunya pembuktian niat jahat dan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Kalau enggak sih, bahaya banget ya, semua BUMN atau proyek pemerintah rugi langsung auto (langsung) penjara,” tuturnya.

ADIL AL HASAN | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

3 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Gula Impor Tom Lembong, Pakar: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalkan

Ahli hukum Universitas Trisakti menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakan tak bisa dikriminalkan.


Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

3 jam lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (tengah) saat memimpin rapat terkait kesiapan desk pilkada secara hybrid dari Command Center Gedung B, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.  ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?


Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menangkap Tom Lembong atas dugaan kasus ikorupsi impor gula , ini perjalanan karirnya di pemerintahan.


Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

4 jam lalu

Agenda Terselubung Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional

Tim Prabowo-Gibran akan mendeklarasikan pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), untuk mengawal program pemerintah.


Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

5 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan kasus impor gula di luar 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong.


KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

6 jam lalu

Ketua KPK periode 2011 - 2015, Abraham Samad (tengah), Wakil Ketua KPK periode 2015 - 2019, Saut Situmorang (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil, seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan ini mereka meminta KPK segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke tingkat penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi putra bungsu Jokowi. Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus-kasus Terkait Keluarga Jokowi: dari Jet Pribadi hingga Blok Medan

Abraham Samad menilai KPK harus melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang diduga melibatkan keluarga Joko Widodo.


Tom Lembong Bukan Satu-satunya Mendag yang Izinkan Impor, Kenapa RI Sulit Swasembada Gula?

7 jam lalu

Aktivitas bongkar muat gula mentah dari Brasil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Sebanyak 50 ribu ton gula pasir impor Brasil akan dikirim ke pabrik di kawasan Marunda Center untuk pengemasan sebelum diedarkan ke seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Tom Lembong Bukan Satu-satunya Mendag yang Izinkan Impor, Kenapa RI Sulit Swasembada Gula?

Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberlakukan kebijakan impor gula. Mengapa Indonesia terus impor gula?


Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

7 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Kabinet Merah Putih sebelum sesi pelatihan dimulai di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawaa Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Terpopuler: Kontradiksi Prabowo Ingin Lindungi Pertamina dengan Pemeriksaan Kejagung, Hamba Allah Biayai Makan Bergizi Gratis

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 31 Oktober 2024 dimulai dari kontradiksi asa Prabowo melindungi Pertamina dengan pemeriksaan penyidik Kejagung.