Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat pimpinan DPR, di ruang rapat Badan Musyawarah, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat pimpinan DPR, di ruang rapat Badan Musyawarah, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta aparat pemerintah serta penegak hukum bisa menahan diri di masa kampanye Pilkada 2024.

"Seluruh pemangku kepentingan, pemerintah dan penegak hukum diminta bisa menahan diri agar stabilitas dan situasi bisa kondusif," kata Puan usai rapat konsolidasi pemenangan Pilkada Jateng di Semarang, Jumat 25 Oktober 2024. 

Menurut dia, seluruh pihak harus saling menghargai dan menghormati. Ia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

"Jangan sampai melampaui batas-batas yang dianggap tidak seharusnya dilakukan," tambahnya.

Ia menuturkan jika memang ditemukan bukti kuat yang menyalahi aturan Pilkada 2024, maka Bawaslu harus bisa melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, puluhan kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah berkumpul di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Mereka membubarkan diri ketika Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang datang.

Awalnya, Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024. Tim Bawaslu yang beranggotakan 11 personel lantas mendatangi hotel tersebut.

Ketika anggota Bawaslu sampai di ruangan acara, para kepala desa yang berjumlah sekitar 90 orang membubarkan diri. "Mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat, 25 Oktober 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu Kota Semarang juga memintai keterangan kepada para kades yang berada di lokasi acara. "Mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," kata dia.

Kepada anggota Bawaslu, mereka mengaku berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. "Yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.

Mengenai pengumpulan para kepala desa dan tujuan acara itu, Bawaslu Kota Semarang belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Pengungkapan serupa juga pernah dilakukan Bawaslu Kota Semarang pada 17 Oktober 2024. Pertemuan itu berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 orang Kades dari Kabupaten Kendal.

Hingga berita ini diunggah Tempo masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak kepala desa yang hadir.



Pilihan Editor: Dapat Masukan Bawaslu, KPU DKI Atur Layout Tempat Duduk KPPS di TPS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

41 menit lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.


PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

5 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming


Puluhan Kepala Desa Kumpul di Kota Semarang, Bubar saat Didatangi Bawaslu

7 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Puluhan Kepala Desa Kumpul di Kota Semarang, Bubar saat Didatangi Bawaslu

Awalnya Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilgub Jateng 2024.


Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

8 jam lalu

Rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/Melalusa Susthira K
Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.


Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

10 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.


Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

11 jam lalu

Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

11 jam lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Teras Narang (kanan) bersama ketua DPP PDIP Andreas Pereira, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

12 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

13 jam lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.