Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Raffi Ahmad: Wajib Lapor LHKPN hingga Program Kerja Utusan Presiden

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Raffi Ahmad saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Raffi Ahmad saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

1. Belum Lapor LHKPN

Raffi belum melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat Utusan Khusus Presiden wajib melaporkan LHKPN. Sebab, Utusan Khusus Presiden memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan serta hak-hak keuangan yang setara dengan pejabat menteri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan wewenang yang diberikan kepada para Utusan Khusus Presiden. “Jika merujuk pada dasar pembentukan penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, jabatan ini memiliki fungsi strategis,” kata Budi melalui pesan singkat pada Rabu, 23 Oktober 2024.

2. Hak Keuangan

Budi menyampaikan bahwa Utusan Khusus juga mendapat hak-hak keuangan yang sama setara dengan menteri. “Demikian pula, hak keuangan utusan khusus dan penasihat, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, dan hak keuangan staf khusus presiden, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon I,” kata Budi  Rabu, 23 Oktober 2024.

Budi menilai bahwa para Utusan Khusus Presiden sudah sepantasnya melaporkan harta dan kekayaan mereka. “Sehingga sepatutnya termasuk sebagai wajib lapor LHKPN,” tutup Budi.

3. Program Kerja Raffi Ahmad

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raffi berharap untuk urusan pembinaan generasi muda dan pekerja seni nanti dapat mengakselerasi program-program yang telah disiapkan oleh Kabinet Merah Putih. “Mungkin setelah ini saya instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronkan,” kata Raffi di Istana Negara, Selasa, 22 Oktober 2024.

4. Regulasi Utusan Khusus Presiden

Adapun aturan tentang Utusan Khusus Presiden pertama kali ditetapkan oleh Jokowi, pada 18 Oktober 2024, beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya. Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan membuat laporan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Utusan khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam daftar organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

SULTAN ABDURRAHMAN I RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR

Pilihan Editor: Perkiraan Kekayaan Beberapa Pesohor, Politikus dan Musisi di Kabinet Merah Putih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

11 menit lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

22 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

KPKmemanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, soal dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

50 menit lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


Berjuluk Sultan Andara, Raffi Ahmad Diprediksi Akan Jadi Pejabat Paling Tajir di Indonesia

1 jam lalu

Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menteri Investasi dan Hilirisas Rosan Roeslani berswafoto saat menjalani Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Para anggota Kabinet Merah Putih tampak mengenakan seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad. Foto: Istimewa
Berjuluk Sultan Andara, Raffi Ahmad Diprediksi Akan Jadi Pejabat Paling Tajir di Indonesia

Tercatat sebagai presenter kondang dengan gurita bisnis di mana-mana, dari manakah sumber kekayaan Raffi Ahmad?


Perkiraan Kekayaan Beberapa Pesohor, Politikus dan Musisi di Kabinet Merah Putih

5 jam lalu

Raffi Ahmad saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Perkiraan Kekayaan Beberapa Pesohor, Politikus dan Musisi di Kabinet Merah Putih

Sejumlah sosok di Kabinet Merah Putih belum melaporkan jumlah harta kekayaannya.


Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Segera Lapor LHKPN-nya

5 jam lalu

Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Segera Lapor LHKPN-nya

Raffi Ahmad kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN-nya Ini wajib setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

9 jam lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

11 jam lalu

Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Plt Ketum PPP Mardiono usai menemui Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

Prabowo melantik tujuh tokoh Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Bagaimana ketentuannya?


Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.