Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pensiunan Menteri Periode 2019-2024 Bakal Dapat Asuransi Kesehatan, Terkecuali...

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) berinteraksi dengan para perawat saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) berinteraksi dengan para perawat saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan pensiunan menteri dan keluarganya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN). Beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Sesuai salinan Perpres yang dilihat Tempo di situs Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan diberikan presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan oleh pemerintah berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Yang berhak mendapatkan asuransi

Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebut bahwa Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

"(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi pasal 1.

Untuk menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

"Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.

Yang tidak berhak mendapatkan asuransi

Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara berlaku untuk para menteri dan Sekretaris Kabinet yang diangkat atau ditugaskan pada periode 2019-2024.

Pilihan Editor: Tito Karnavian Akan Lantik Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Stadion Utama Sumatera Utara yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 15 Oktober 2024. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
PSMS Medan Bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara yang Baru Diresmikan Jokowi, Suporter Bangga

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) bangga tim kesayangannya bermarkas di Stadion Utama Sumatera Utara


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?


Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

Jokowi dijadwalkan akan menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 sebelum pulang ke Solo.


Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri usai menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Survei SMRC Ungkap Warga Takut Bicara Politik di Era Jokowi: Otoritarianisme Telah Terjadi

3 jam lalu

Presiden Jokowi menendang bola usai peresmian Stadion Utama Sumatera Utara di Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, Selasa, 15 Oktober 2024. ANTARA/Fransisco Carolio
Survei SMRC Ungkap Warga Takut Bicara Politik di Era Jokowi: Otoritarianisme Telah Terjadi

Survei SMRC mengungkap mayoritas warga merasa takut bicara politik di masa pemerintahan Jokowi. Belum pernah orang takut bicara politik sebelumnya.


Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Korps Pemberantasan Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.


Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

4 jam lalu

Baliho penyambutan bergambar Joko Widodo dan Iriana Jokowi terpasang di Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI. Foto diambil Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

Jokowi dikabarkan akan langsung pulang ke Solo usai menghadiri pelantikan presiden teilih pada 20 Oktober mendatang.


Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

4 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.


Jokowi Beri Kado untuk Para Pensiunan Menteri: Asuransi Kesehatan sampai Seumur Hidup

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (keempat kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) berinteraksi dengan para perawat saat meninjau RSUD Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi dan pelayanan di RSUD tersebut dan akan menambah fasilitas beserta alat kesehatannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Beri Kado untuk Para Pensiunan Menteri: Asuransi Kesehatan sampai Seumur Hidup

Jokowi meneken Keppres yang memberikan jaminan kesehatan untuk menteri periode 2019-2024 selama 2 kali masa jabatan sampai seumur hidup.