Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan AKD akan rampung pada 15 atau 16 Oktober 2024 atau sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Dasco menuturkan mekanisme pembentukan AKD di DPR akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
“Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya. Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dia menyebutkan pembentukan AKD di DPR juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Ketua DPR Puan Maharani pun memastikan penyusunan AKD di DPR RI akan dirampungkan dan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan mendatang diumumkan.
"Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan," kata Puan setelah menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 dengan agenda pelantikan pimpinan MPR RI di kompleks parlemen pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Puan menuturkan pembahasan soal AKD di DPR akan langsung digulirkan secepatnya setelah lembaganya menerima susunan nomenklatur kabinet pemerintahan mendatang. Menurut dia, AKD sedapat mungkin akan menyesuaikan dengan pos-pos kementerian dan/atau lembaga di pemerintahan mendatang.
Pilihan editor: Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo