Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wine Produk Halal? MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Setelah munculnya skandal "wine" produk halal yang melibatkan BPJPH, yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, serta pelaporan ke aparat penegak hukum, kasus serupa kembali terjadi.

Baru-baru ini, video dari masyarakat beredar menunjukkan adanya produk pangan dengan nama "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Hal ini bertentangan dengan standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin rapat investigasi secara hybrid pada Senin sore, 30 September 2024, di Kantor MUI. Hasil investigasi membenarkan bahwa produk-produk tersebut memang memperoleh Sertifikat Halal melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal atau penetapan oleh Komisi Fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut," ujar Niam.

Dia juga menyatakan bahwa MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa bukti keabsahan produk-produk tersebut terlihat di website BPJPH dan telah diarsipkan oleh pelapor, meskipun kini produk-produk tersebut tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH.

Niam menegaskan bahwa penetapan kehalalan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan MUI. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, terdapat empat kriteria penggunaan nama dan bahan, salah satunya tidak boleh menggunakan nama atau simbol makanan dan minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"MUI tidak dapat menetapkan kehalalan produk dengan nama yang diasosiasikan dengan produk haram, termasuk rasa, aroma, hingga kemasan, apalagi yang dikenal sebagai jenis minuman memabukkan," jelasnya.

Selain itu, dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk, disebutkan bahwa produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada benda atau hewan yang diharamkan, seperti babi dan alkohol, kecuali produk tersebut adalah bagian dari tradisi ('urf) dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso atau bakpia.

Prof. Niam mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penetapan halal melalui mekanisme Self Declare lebih berhati-hati dan teliti dalam memperhatikan aspek-aspek kritis proses tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa MUI akan terus berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa sertifikasi halal melalui Self Declare mengandung risiko tinggi, sehingga memerlukan kehati-hatian ekstra dan kepatuhan penuh terhadap standar halal yang berlaku.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah:
1. Produk dengan nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, atau konotasi negatif.
2. Produk dengan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali sudah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur haram.
3. Produk yang berbentuk atau bergambar babi dan anjing.
4. Produk dengan kemasan yang mengandung gambar erotis atau porno.

MUI.OR.ID
Pilihan editor: Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

12 jam lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

Pihak Kemenag juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal.


Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

1 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Minuman merek 'beer', 'tuak', dan 'wine' mendapat sertifikasi halal berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produk.


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

2 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

7 hari lalu

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

Kemenperin mengklaim banyak negara yang menargetkan Indonesia sebagai pasar produk halal karena mayoritas penduduknya beragama islam.


Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

48 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.


BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

3 Agustus 2024

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.


BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

3 Agustus 2024

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

BPJPH Kemenag mencabut Sertifikasi Halal Roti Okko, apa saja aturan yang telah dilanggar?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

27 Juli 2024

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

26 Juli 2024

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah berpotensi merusak atau menguntungkan umat.


Wapres Ma'ruf Amin Ingin BSI Jembatani Pelaku Usaha Halal ke Kancah Internasional

20 Juni 2024

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Direktur Utama BSI Hery Gunardi (ketiga kanan), dan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiroatmodjo (kedua kanan) mengunjungi tenant pelaku usaha saat pembukaan BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. BSI International Expo 2024 yang berlangsung 20-23 Juni 2023 itu diikuti 270 tenant dari dalam dan luar negeri untuk mengenalkan pelaku usaha halal ke dalam industri global dengan menargetkan jumlah transaksi mencapai Rp1 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wapres Ma'ruf Amin Ingin BSI Jembatani Pelaku Usaha Halal ke Kancah Internasional

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan acara Bank Syariah Indonesia (BSI) International Expo dengan tema Connecting You to Halal Lifestyle Ecosystem mampu memperkuat pelaku usaha halal di kancah nasional dan internasional.