TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya membatasi jumlah maksimal pendukung setiap paslon yang dapat hadir pada pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024.
“Dibatasi 60 pendukung masing-masing paslon,” kata Astri kepada awak media di gedung KPU Jakarta, pada Ahad, 22 September 2024. Pengundian nomor urut akan dilangsungkan di kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
KPU Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta, pada hari ini Ahad, 22 September 2024. Tiga pasangan itu adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah pengundian nomor urut paslon yang dijadwalkan pada Senin besok pukul 19.00 WIB.
Astri menjelaskan mekanisme pengundian nomor. Ia mengatakan, setiap paslon harus mengambil nomor antrean untuk mengundi terlebih dahulu, sebelum mengundi nomor urut.
Setelah pengundian nomor urut, pada 25 September hingga 23 November 2024, para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye. Pencoblosan akan dilakukan pada 27 November 2024.
Pilihan Editor: TNI Jelaskan Alasan Proses Pembebasan Pilot Susi Air Butuh Waktu Lama