TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) DPR 2024 pada Ahad, 28 Juli 2024. Penghitungan suara ulang ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan digelarnya PSU di beberapa daerah.
Dalam rapat pleno Pileg 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut bahwa hasil rekapitulasi tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan umum.
"Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Afiffudin di ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional di gedung KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, berdasarkan keputusan terbaru, telah terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga terjadi dalam Pemilu DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Terdapat pula perubahan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.
Selanjutnya, Kabupaten Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Kota Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, dan Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Kota Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, dan Kota Sorong.
"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB," ujar Afifuddin.
Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pileg 2024 usai pelaksanaan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Diketahui, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK yang mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.
Pilihan Editor: Jokowi Masih Cari Sosok Kepala Otorita IKN Definitif