TEMPO.CO, Jakarta - Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Organisasi masyarakat tersebut berasal dari kalangan akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta. Desakan mereka disampaikan dalam aksi simbolis yang digelar di kampus Universitas Aisyiyah (UNISA) pada Sabtu pagi, 27 Juli 2024.
“Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang," ujar Sana Ullaili dari Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih, dalam siaran persnya, Sabtu, 27 Juli 2024.
Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah, menurut dia, akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.
Alih-alih para pengusaha pertambangan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, menurut dia lagi, aktivitas usaha pertambangan justru sering merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Selain itu, banyak korban akibat usaha pertambangan adalah anggota atau simpatisan ormas keagamaan. “Mereka inilah yang seharusnya dipikirkan dan dilindungi hak-haknya,” kata Ulaili.
Bisnis pertambangan batu bara, kata Ullaili, yang dikelola dengan sebaik apapun tetap akan mengasilkan energi kotor yang merusak lingkungan. Selain itu, penegakan hukum yang sangat lemah di Indonesia membuat bisnis pertambangan tidak mungkin dijalankan tanpa merusak.
“Seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan," ujar Ullaili.
Selain merusak lingkungan, Ullaili meneruskan, bisnis pertambangan juga sangat erat dengan korupsi dan mafia. Berbagai lembaga internasional menempatkan bisnis tambang batubara sebagai bisnis paling berisiko terjadinya penyuapan.
Bisnis ini bertumpu pada izin yang diberikan oleh elit penguasa. Izin diperoleh dengan membayar suap baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penguasa berusaha untuk meraih dukungan dengan memberikan izin usaha pertambang ke ormas keagamaan. Jika ini dibiarkan, ormas keagamaan akan kehilangan legitimasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
Selain itu, kontrol ormas terhadap praktik bisnis kotor menjadi tidak punya landasan etis. Inisiator Forum Cik Di Tiro Masduki mengatakan mereka juga telah mengirimkan surat kepada PP Muhammadiyah agar menolak pengelolaan tambang batu bara.
Surat ini dibuat agar PP Muhammadiyah tidak terjerumus pada berbagai tindakan yang merusak masyarakat dan lingkungan. Forum Cik Di Tiro dan JAGAD menyampaikan sikap dan desakan kepada sejumlah pihak pada aksi tersebut:
1. Menolak penjarahan bumi pertiwi melalui bisnis tambang oleh elit-elit ekonomi politik secara ugal-ugalan, tidak berkelanjutan, koruptif, dan penuh pelanggaran hak asasi manusia
2. Menolak pemberian izin pertambangan kepada Ormas
3. Menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Meminta semua Ormas menolak tawaran mengelola bisnis tambang yang akan menjerumuskan Ormas serta masyarakat ke dalam kerusakan
5. Mengajak anggota Ormas menolak keputusan elit Ormas yang menerima tambang
6. Mengajak masyarakat memberi dukungan nyata, secara moril dan materiil, kepada Ormas yang bersedia menolak bisnis tambang
7. Mengajak masyarakat sipil membuat daftar hitam dan boikot terhadap elit Ormas dan intelektual pendukung bisnis tambang.
Adapun organisasi masyarakat, aktivis, akademisi, dan mahasiswa di Yogyakarta yang tegabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) meliputi Pusham UII, Masyarakat Peduli Media, AJI Yogyakarta, ICM, Gerakan Save KPK – Jogja, Jala PRT, SP Kinasih, PUKAT FH UGM, Caksana Institute, LkiS, Forum LSM DIY, JCW, Lingkar Keadilan Ruang, Combine / CRI, Suarakala, Warga Berdaya, IDEA, FNKSDA DIY, LBH Pers Yogya, Rifka Annisa, SIGAB Indonesia, Solidaritas Wadas, Wadas Farm, RUAS, JAGAD, BEM KM UGM, Lembaga Advokasi Yogyakarta (LAY), Gusdurian Yogyakarta, Yasanti, YLBHI - LBH Yogyakarta, Koalisi Lintas Isu (KLI), CELIOS, BEM KM UMY.
Pilihan editor: Respons Sufmi Dasco soal Dewa Politik di Pilkada Jakarta: Itu Ketum Partai