Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Masyarakat Sipil di Yogyakarta Desak Muhammadiyah Tolak Izin Usaha Tambang

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Organisasi masyarakat tersebut berasal dari kalangan akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta. Desakan mereka disampaikan dalam aksi simbolis yang digelar di kampus Universitas Aisyiyah (UNISA) pada Sabtu pagi, 27 Juli 2024.

“Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang," ujar Sana Ullaili dari Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih, dalam siaran persnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah, menurut dia, akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.

Alih-alih para pengusaha pertambangan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, menurut dia lagi, aktivitas usaha pertambangan justru sering merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Selain itu, banyak korban akibat usaha pertambangan adalah anggota atau simpatisan ormas keagamaan. “Mereka inilah yang seharusnya dipikirkan dan dilindungi hak-haknya,” kata Ulaili.

Bisnis pertambangan batu bara, kata Ullaili, yang dikelola dengan sebaik apapun tetap akan mengasilkan energi kotor yang merusak lingkungan. Selain itu, penegakan hukum yang sangat lemah di Indonesia membuat bisnis pertambangan tidak mungkin dijalankan tanpa merusak.

“Seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan," ujar Ullaili. 

Selain merusak lingkungan, Ullaili meneruskan, bisnis pertambangan juga sangat erat dengan korupsi dan mafia. Berbagai lembaga internasional menempatkan bisnis tambang batubara sebagai bisnis paling berisiko terjadinya penyuapan.

Bisnis ini bertumpu pada izin yang diberikan oleh elit penguasa. Izin diperoleh dengan membayar suap baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penguasa berusaha untuk meraih dukungan dengan memberikan izin usaha pertambang ke ormas keagamaan. Jika ini dibiarkan, ormas keagamaan akan kehilangan legitimasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

Selain itu, kontrol ormas terhadap praktik bisnis kotor menjadi tidak punya landasan etis. Inisiator Forum Cik Di Tiro Masduki mengatakan mereka juga telah mengirimkan surat kepada PP Muhammadiyah agar menolak pengelolaan tambang batu bara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat ini dibuat agar PP Muhammadiyah tidak terjerumus pada berbagai tindakan yang merusak masyarakat dan lingkungan. Forum Cik Di Tiro dan JAGAD menyampaikan sikap dan desakan kepada sejumlah pihak pada aksi tersebut: 

1. Menolak penjarahan bumi pertiwi melalui bisnis tambang oleh elit-elit ekonomi politik secara ugal-ugalan, tidak berkelanjutan, koruptif, dan penuh pelanggaran hak asasi manusia

2. Menolak pemberian izin pertambangan kepada Ormas 

3. Menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

4. Meminta semua Ormas menolak tawaran mengelola bisnis tambang yang akan menjerumuskan Ormas serta masyarakat ke dalam kerusakan

5. Mengajak anggota Ormas menolak keputusan elit Ormas yang menerima tambang

6. Mengajak masyarakat memberi dukungan nyata, secara moril dan materiil, kepada Ormas yang bersedia menolak bisnis tambang

7. Mengajak masyarakat sipil membuat daftar hitam dan boikot terhadap elit Ormas dan intelektual pendukung bisnis tambang. 

 Adapun organisasi masyarakat, aktivis, akademisi, dan mahasiswa di Yogyakarta yang tegabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) meliputi Pusham UII, Masyarakat Peduli Media, AJI Yogyakarta, ICM, Gerakan Save KPK – Jogja, Jala PRT, SP Kinasih, PUKAT FH UGM, Caksana Institute, LkiS, Forum LSM DIY, JCW, Lingkar Keadilan Ruang, Combine / CRI, Suarakala, Warga Berdaya, IDEA, FNKSDA DIY, LBH Pers Yogya, Rifka Annisa, SIGAB Indonesia, Solidaritas Wadas, Wadas Farm,  RUAS,  JAGAD, BEM KM UGM, Lembaga Advokasi Yogyakarta (LAY), Gusdurian Yogyakarta, Yasanti, YLBHI - LBH Yogyakarta, Koalisi Lintas Isu (KLI), CELIOS, BEM KM UMY.

Pilihan editor: Respons Sufmi Dasco soal Dewa Politik di Pilkada Jakarta: Itu Ketum Partai

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

1 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.


Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

4 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kemeja hijau) saat menemui pasangan calon walikota-walikota Yogya Afnan Hadikusumo-Singgih Rahardjo di Kantor PP Muhannadiyah Selasa 10 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tak mempermasalahkan sejumlah kadernya turut bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ini


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

4 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

10 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Mahgrib di TV Diganti Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa, Wamenkominfo: Ormas Islam Setuju

"Tayangan azan Mahgrib diganti running text di televisi yang menyiarkan live Misa Akbar yang dihadiri Paus Fransiskus, sudah disetujui Ormas Islam"


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

10 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Harapan Muhammadiyah kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Solo

10 hari lalu

Respati Ardi (kedua dari kanan) berkunjung ke Balai Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Solo, Jawa Tengah, 3 September 2024. ANTARA/Aris Wasita
Harapan Muhammadiyah kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Solo

Muhammadiyah menyatakan menjaga jarak yang sama dengan semua kekuatan politik.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

10 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.


Muhammadiyah Minta Pemerintah Manfaatkan Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bahas Perdamaian Dunia

11 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Muhammadiyah Minta Pemerintah Manfaatkan Kunjungan Paus Fransiskus untuk Bahas Perdamaian Dunia

Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik pada 3-6 September 2024.perihal perdamaian dunia.