Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK

image-gnews
Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bakal menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Aksi tersebut rencananya dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa aksi bakal berkumpul dengan titik utama di Gedung MK dan Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.

Adapun di wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker digelar di kantor-kantor gubernur, bupati, dan walikota.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. "Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya diikuti oleh lima juta buruh di seluruh Indonesia. Apabila hakim tidak memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan keluar dari pabrik dan tidak memproduksi.

Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.

Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang. "Sama sama menempatkan negara sebagai agen outsourcing," ucapnya.

Alasan ketiga, dia melanjutkan, dalam UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dilakukan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Alasan berikutnya, yaitu proses pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dipermudah. Menurut Iqbal, proses tersebut membuat buruh semakin tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada di posisi rentan.

Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, tidak adanya kepastian upah selama cuti membuat posisi buruh rentan dan mengalami diskriminasi di tempat kerja.

Kedelapan, meningkatnya jumlah tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. "Menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal," ucap Iqbal.

Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana dalam UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para pengusaha untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang berat.

Pilihan Editor:

Ragam Reaksi atas Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

1 hari lalu

Pengacara Otto Hasibuan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.


Menteri Investasi Klaim UU Ciptaker Tingkatkan Investasi Asing

2 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani tiba di kawasan industri petrokimia hilir atau LOTTE Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) yang dibangun PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Menteri Investasi Klaim UU Ciptaker Tingkatkan Investasi Asing

Menurut Rosan, industri UMKM dalam negeri tetap bersifat tertutup dengan tidak memperbolehkan investasi asing masuk.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

2 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

5 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi dukungan dari Partai Buruh di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

Ridwan Kamil, optimistis bahwa buruh di Jakarta akan mengarahkan dukungan kepadanya dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

5 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi dukungan dari Partai Buruh di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Said Iqbal mengklaim 95 persen serikat buruh di Jakarta meminta Partai Buruh mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.


Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

6 hari lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh mengikuti peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. TEMPO/Hanin Marwah
Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Partai Buruh akan sampaikan dukungan untuk paslon Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.


Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hadir dan memberikan keterangan kepada media saat aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  Tempo/Ilham Balindra
Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

9 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

9 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

10 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.