Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasihat Hukum Yakin DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi tol MBZ

image-gnews
Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dok. Jasamarga.
Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dok. Jasamarga.
Iklan

INFO NASIONAL - Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Adapun empat terdakwa yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun penjara, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun penjara, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite yang dituntut 5 tahun penjara.

Kuasa hukum DD, Adi Supriyadi yakin kliennya bebas dari tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta-fakta persidangan sebelumnya masih banyak yang belum digali, diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksud. 

"Persekongkolan antara empat terdakwa yang seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua," ujarnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Kata dia, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. "Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas," ujar Supriyadi.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara 4 terdakwa.

Hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, seperti tidak saling mengenal para terdakwa satu sama lain, sampai dipertemukan pada persidangan ini. 
"Terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan,"  ujarnya.

Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dikatakan jaksa penuntut, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita menegaskan, detail spesifikasi rancang bangun atau Rencana Teknik Akhir/RTA masuk dalam proses design and build.

Menurut Yudha, RTA tidak ditentukan di awal untuk kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Artinya, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material.
Di sisi lain, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki proses yang berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fleksibilitas dari inovasi design and build itu tidak kaku. Itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor untuk berinovasi demi kepentingan proyek. Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang pun mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ. Menurutnya, pengelola yakni pihak PT JJC tunduk pada undang-undang perseroan. 

Menurutnya, tidak ada fasilitas negara yang digunakan.  Sehingga tidak ada kerugian negara dalam hal ini menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020.

Timm kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy mengatakan, ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.

Beberapa poin di antaranya yakni terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh presiden untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional dengan asas kemanfaatan masyarakat.

"Jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang proyek strategis nasional pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional, itu bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui admnistrasi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aria.

Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Jika melihat fakta persidangan sebelumnya, pihak Aria berharap YM bisa dibebaskan dari tuduhan. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

3 menit lalu

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah saat memperagakan simulasi penoblosan kertas suara pemilih kepada para pendukungnya di acara Konser Banten Maju yang berlangsung di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

Konser Banten Maju Bersama Andra Soni-Dimyati menyedot perhatian ribuan warga, menghadirkan Dewa 19 dan artis populer lainnya.


Sektor Pertanian di OKU Timur Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

16 menit lalu

Bupati OKU Timur Lanosin. MT. Dok. Pemkab OKU Timur
Sektor Pertanian di OKU Timur Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

Di bawah kepemimpinan Lanosin, Kabupaten OKU Timur meraih prestasi gemilang, terutama dalam sektor pertanian, yang menempatkan daerah ini dalam 10 besar nasional untuk produktivitas dan produksi padi.


ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

44 menit lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Profil Chandra Wijaya, Promotor Sidang Doktor Bahlil yang Menjabat Komisaris Independen Jasa Marga

3 jam lalu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Profil Chandra Wijaya, Promotor Sidang Doktor Bahlil yang Menjabat Komisaris Independen Jasa Marga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia resmi menyandang gelar doktor usai menjalani sidang terbuka di Universitas Indonesia pada Rabu, 16 Oktober 2024.


TPID Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim

10 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Nurkholis menerima  penghargaan dari  Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, pada Kamis, 17 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Timur
TPID Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim

Nurkholis mengapresiasi penghargaan yang diraih Tim TPID Kabupaten Pasuruan.


RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

11 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy (tengah) foto bersama Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) saat mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menjadi Bupati-Wakil Bupati Serang 2025-2029 di Kota Serang, Rabu 16 Oktober 2024. Dok. Pribadi
RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Airin Rachmy Diani-Ade Sumardi pada pemilihan gubernur Banten 2024, dan kepada pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di pemilihan bupati Serang 2024.


Pemkab Pasuruan Raih Tiga Penghargaan di Puncak Peringatan Hari Pangan Sedunia

11 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Nurkholis menerima  bersama  Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam Peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke- 44, di Jatim International Expo (JIE) Convention Exhibition, Kota Surabaya, Rabu 26 Oktober 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Pemkab Pasuruan Raih Tiga Penghargaan di Puncak Peringatan Hari Pangan Sedunia

Penerapan pengembangan pangan lokal sebagai pangan alternatif selain padi atau beras


Bank Mandiri Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua Lewat Digitalisasi

11 jam lalu

Ilustrasi aktivitas jual beli di pasar terapung. Memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan pada 17 Oktober, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan semangat ini, Bank Mandiri (BMRI) berupaya melakukan transformasi digital dalam layanan perbankan guna mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua Lewat Digitalisasi

Bank Mandiri terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.


KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

12 jam lalu

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto saat diwawancarai awak media di Perairan Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, 11 Oktober 2024. Dok. KKP
KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

Sedimentasi yang terjadi di kawasan pesisir Morodemak menjadi salah satu tantangan utama bagi ekosistem laut dan aktivitas nelayan


Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

12 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar saat diwawancarai di sela-sela kegiatan aksi bersih pantai pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

Angka itu sudah melebihi target investasi per tahun Kota Padang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) senilai Rp1,904 triliun.