INFO NASIONAL - Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun empat terdakwa yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun penjara, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun penjara, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite yang dituntut 5 tahun penjara.
Kuasa hukum DD, Adi Supriyadi yakin kliennya bebas dari tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta-fakta persidangan sebelumnya masih banyak yang belum digali, diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksud.
"Persekongkolan antara empat terdakwa yang seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua," ujarnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Kata dia, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. "Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas," ujar Supriyadi.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara 4 terdakwa.
Hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, seperti tidak saling mengenal para terdakwa satu sama lain, sampai dipertemukan pada persidangan ini.
"Terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," ujarnya.
Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dikatakan jaksa penuntut, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita menegaskan, detail spesifikasi rancang bangun atau Rencana Teknik Akhir/RTA masuk dalam proses design and build.
Menurut Yudha, RTA tidak ditentukan di awal untuk kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Artinya, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material.
Di sisi lain, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki proses yang berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fleksibilitas dari inovasi design and build itu tidak kaku. Itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor untuk berinovasi demi kepentingan proyek. Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.
Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang pun mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ. Menurutnya, pengelola yakni pihak PT JJC tunduk pada undang-undang perseroan.
Menurutnya, tidak ada fasilitas negara yang digunakan. Sehingga tidak ada kerugian negara dalam hal ini menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020.
Timm kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy mengatakan, ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.
Beberapa poin di antaranya yakni terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh presiden untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional dengan asas kemanfaatan masyarakat.
"Jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang proyek strategis nasional pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional, itu bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui admnistrasi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aria.
Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Jika melihat fakta persidangan sebelumnya, pihak Aria berharap YM bisa dibebaskan dari tuduhan. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU. (*)