Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

Reporter

image-gnews
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video di X (Twitter) yang menunjukkan ambulans berhenti lantaran menunggu rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melewati jalanan di depan RSUD Dr. Murjani Sampit, Kalimantan Tengah. Tampak pula di dalam video itu seorang pasien yang terbaring dan didampingi keluarganya. 

“Bismillah, nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal dunia, gimana dong,” cuit akun @NinzExe07, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Lantas, apakah kejadian itu melanggar peraturan? 

Aturan pengguna jalan yang mendapat hak utama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, terdapat beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Hak utama yang dimaksud adalah didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (RI).

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” tulis Pasal 135 ayat (1). 

Merujuk aturan itu, seharusnya ambulans diprioritaskan dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Kemudian, Pasal 287 ayat (4) dalam beleid yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor dengan alat peringatan bunyi dan sinar sebagaimana diatur Pasal 134, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Istana Mohon Maaf

Terkait terhambatnya jalan ambulans saat kunjungan Jokowi di Sampit, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Muhammad Yusuf Permana memohon maaf. “Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut serta akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. 

Dia menegaskan bahwa ambulans harus diprioritaskan akses jalannya daripada rangkaian kendaraan kepresidenan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). SOP itu, menurur dia, selalu disampaikan terlebih dahulu oleh Tim Istana kepada regu pengamanan wilayah supaya dapat diimplementasikan dengan baik selama presiden berkegiatan di berbagai daerah di Indonesia.

“Sering kali di jalan, rangkaian kendaraan kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai dengan SOP kami,” ucap Yusuf. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Tanggapi Video Viral Ambulans Disetop Saat Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

15 menit lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

Erick Thohir memastikan sejumlah perusahaan pelat merah siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor-kantor pemerintahan di IKN.


Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Sosial

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Perbedaan Bantuan Pangan Beras dengan Bantuan Sosial

Presiden Jokowi akan memberikan bantuan pangan beras yang terus berlanjut sampai Desember 2024. Bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial.


Jokowi akan Berkantor di IKN Juli, Pembangunan Istana Presiden Sudah 85 Persen

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN Juli, Pembangunan Istana Presiden Sudah 85 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Juli 2024


Rumah Pensiun Jokowi: Memilih Sendiri Lahannya hingga Proses Pembangunan

13 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi: Memilih Sendiri Lahannya hingga Proses Pembangunan

Menjelang berakhirnya masa pensiun Presiden Jokowi akan memiliki rumah pensiun


Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

14 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep: Kabar Namanya Disodorkan oleh Jokowi hingga Reaksi Bantahan

Kabar nama Kaesang disodorkan Jokowi untuk Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan deretan reaksi bantahan


Fakta-Fakta Bantuan Pangan Beras yang Bakal Diberikan Pemerintah sampai Desember 2024

17 jam lalu

Warga membawa beras kemasan 10 kilogram saat pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tahap kedua di Kantor Kelurahan Pela Mampang, Jakarta, Jumat 3 April 2024. Pemerintah melalui Perum Bulog mulai melakukan penyaluran bantuan pangan beras tahap dua di wilayah Jakarta sebanyak 8.070 ton beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Tony Hartawan
Fakta-Fakta Bantuan Pangan Beras yang Bakal Diberikan Pemerintah sampai Desember 2024

Presiden Jokowi akan menyalurkan bantuan pangan beras sampai Desember 2024. Namun, sebelum terealisasikan, simak terlebih dahulu fakta-fakta dari penyaluran bantuan ini!


Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

18 jam lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas usai menghadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

Ketua Umum PAN Zulhas mengaku mendapat ilmu dan resep rahasia dari Jokowi untuk meningkatkan elektoral partai itu di Pemilu 2029.


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.


Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

Sebagai pusat industri, perdagangan dan keuangan, Jakarta masih tetap diincar investor. Anggaran atau APBD-nya pada 2024 sebesar Rp 81.71triliun.