TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. PSU digelar untuk menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, ‘dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye’," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 JUni 2024.
Meski tidak ada kampanye, KPU RI meminta jajaran KPU daerah tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," ujar Idham.
PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari. Adapun PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
MK Kabulkan 44 Perkara Sengketa Pileg 2024
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara tersebut, MK mengabulkan dengan beragam putusan seperti PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau 4,59 persen.