Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi III DPR Bilang Seperti Macan Ompong, Ketua Dewas KPK Jawab Begini

image-gnews
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Kesulitan akses data KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Tumpak mengungkapkan lembaganya kesulitan untuk mengakses data KPK. Tumpak mengatakan, masalah itu semakin terasa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data juga sudah mulai sulit,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, Dewas harus mengikuti mekanisme birokrasi yang berlapis untuk mendapatkan data lembaga yang mereka awasi tersebut. Dia menyebutkan, birokrasi itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK. Jika Dewas ingin mengakses data, kata Tumpak, pimpinan KPK harus terlebih dulu memberi persetujuan.

Proses ini, kata Tumpak, berbeda dengan mekanisme perolehan data sebelumnya. Tumpak berkata akses data di KPK seharusnya bisa didapatkan dengan lebih mudah. Menurut dia, selama ini pihaknya bisa dengan mudah mendapat data dan bisa meminta langsung kepada deputi. "Tolong ini kami minta. Sekjen tolong, ini kami minta, lalu dikasih. Tapi dalam dua tahun terakhir ini cara itu sudah ditutup, dan harus melalui Pimpinan KPK,” ujar Tumpak.

Tumpak pun menilai, kesulitan untuk mengakses data menghambat kinerja Dewas KPK. “Kami merasakan hal seperti ini sebagai kendala,” ucap dia. Selain itu, dia juga menyampaikan ada pimpinan KPK yang kerap melakukan perlawanan terhadap Dewas, khususnya ketika hendak diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik.

Tumpak mengatakan perlawanan tersebut dilakukan sang pimpinan komisi antirasuah itu dengan melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum.

“Salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Tumpak. 

Diketahui, seorang komisioner KPK melaporkan Dewas KPK ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yakni berdasarkan Pasal 421 KUHAP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, sang komisioner KPK juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. "Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," sebagaimana dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Tumpak menyatakan perlawanan seperti itu adalah yang pertama dia alami selama bertugas di KPK. Sebelum menjadi Ketua Dewas, Tumpak juga pernah menjabat sebagai komisioner KPK periode pertama.

"Saya cukup lama juga bertugas di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama. Ini satu hal yang baru pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan,” ujar Tumpak.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Dewas KPK Seperti Macan Ompong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Poin Bahasan Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI ke Kazakhstan, Termasuk Soal Bebas Visa

4 jam lalu

Dubes RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan bersama delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI di bawah pimpinan I Wayan Sudirta melaksanakan kunjungan kerja ke Astana, Ibu Kota Kazakhstan, 17 September 2024. KBRI Astana
5 Poin Bahasan Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI ke Kazakhstan, Termasuk Soal Bebas Visa

Kunjungan Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI ke Kazakhstan menegaskan pentingnya kerja sama bilateral, fokus ke bidang apa saja?


Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

KPK mengklaim belum menerima laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 untuk kemudian dilakukan penyidikan.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

9 jam lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.


6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

9 jam lalu

Aulia Postiera penggiat Security IT atau keamanan siber dan eks penyidik KPK. Foto: istimewa
6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

Tak kurang dari 6 juta data NPWP jebol diretas dan dijual di dark web seharga Rp 150 juta. Data itu termasuk milik JOkowi, Gibran, dan 23 pejabat lain


KPK Umumkan Hasil Analisis Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Pekan Depan

23 jam lalu

Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
KPK Umumkan Hasil Analisis Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Pekan Depan

KPK segera mengumumkan hasil analisis dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep yang menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke Amerika Serikat.


Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR Kunjungan ke Kazakhstan, Apa Hasilnya?

1 hari lalu

Dubes RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan bersama delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI di bawah pimpinan I Wayan Sudirta melaksanakan kunjungan kerja ke Astana, Ibu Kota Kazakhstan, 17 September 2024. KBRI Astana
Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR Kunjungan ke Kazakhstan, Apa Hasilnya?

Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI dipimpin I Wayan Sudirta melaksanakan kunjungan kerja ke Astana, ibu kota Kazakhstan. Apa tujuannya?


150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun


Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR-DPD Terpilih di Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR-DPD Terpilih di Pemilu 2024

Ketua DPR Puan Maharani Maharani mewanti-wanti agar para anggota dewan terpilih bisa melakukan intervensi kebijakan negara yang efektif.


BPS Sebut Indeks Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Pansus: Akan Lebih Baik Timwas Dilibatkan

1 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPS Sebut Indeks Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Pansus: Akan Lebih Baik Timwas Dilibatkan

Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan survei BPS soal penyelenggaraan Haji 2024 sebaiknya mengikutsertakan tim pengawas haji.


Lemhanas Gelar Pembekalan Nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Terpilih

1 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Lemhanas Gelar Pembekalan Nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Terpilih

Lemhanas melakukan kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan kepada 269 calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029.