Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tahun Terakhir, Dewas KPK Ungkap Kesulitan Mengakses Data Komisi Antirasuah

image-gnews
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan lembaganya kesulitan untuk mengakses data KPK. Tumpak mengatakan masalah itu semakin terasa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data juga sudah mulai sulit,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Tumpak mengatakan, Dewas harus mengikuti mekanisme birokrasi yang berlapis untuk mendapatkan data lembaga yang mereka awasi tersebut. Dia menyebutkan, birokrasi itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK. Jika Dewas ingin mengakses data, kata Tumpak, pimpinan KPK harus terlebih dulu memberi persetujuan.

Proses ini, kata Tumpak, berbeda dengan mekanisme perolehan data sebelumnya. Tumpak berkata akses data di KPK seharusnya bisa didapatkan dengan lebih mudah. Menurut dia, selama ini pihaknya bisa dengan mudah mendapat data dan bisa meminta langsung kepada deputi. "Tolong ini kami minta. Sekjen tolong, ini kami minta, lalu dikasih. Tapi dalam dua tahun terakhir ini cara itu sudah ditutup, dan harus melalui Pimpinan KPK,” ujar Tumpak.

Tumpak pun menilai, kesulitan untuk mengakses data menghambat kinerja Dewas KPK. “Kami merasakan hal seperti ini sebagai kendala,” ucap dia. Selain itu, dia juga menyampaikan ada pimpinan KPK yang kerap melakukan perlawanan terhadap Dewas, khususnya ketika hendak diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik.

Tumpak mengatakan perlawanan tersebut dilakukan sang pimpinan komisi antirasuah itu dengan melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum. “Salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Tumpak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, seorang komisioner KPK melaporkan Dewas KPK ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yakni berdasarkan Pasal 421 KUHAP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, sang komisioner KPK juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. "Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," sebagaimana dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Tumpak menyatakan perlawanan seperti itu adalah yang pertama dia alami selama bertugas di KPK. Sebelum menjadi Ketua Dewas, Tumpak juga pernah menjabat sebagai komisioner KPK periode pertama. "Saya cukup lama juga bertugas di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama. Ini satu hal yang baru pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan,” ujar Tumpak.

Pilihan Editor:

Amien Rais Menyesal Ubah Pemilihan Presiden jadi Langsung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

KPK mengklaim belum menerima laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 untuk kemudian dilakukan penyidikan.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

7 jam lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.


6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

7 jam lalu

Aulia Postiera penggiat Security IT atau keamanan siber dan eks penyidik KPK. Foto: istimewa
6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

Tak kurang dari 6 juta data NPWP jebol diretas dan dijual di dark web seharga Rp 150 juta. Data itu termasuk milik JOkowi, Gibran, dan 23 pejabat lain


KPK Umumkan Hasil Analisis Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Pekan Depan

21 jam lalu

Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
KPK Umumkan Hasil Analisis Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Pekan Depan

KPK segera mengumumkan hasil analisis dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep yang menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke Amerika Serikat.


150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun


Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Yofi Oktarisza, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK periksa 3 saksi dalam dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, yakni Sukartoyo (S), Sugeng Prabowo (SP), dan Sanusi Surbakti (SS).


Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

Panelis memberikan sejumlah catatn usai melakukan wawancara Calon Dewas KPK


Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

1 hari lalu

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat mengikuti sidang putusan terkait uji materi batas minimal usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

Latar Belakang Francine Widjojo yang menjadi juru bicara dan menemani Kaesang untuk lapor dugaan gratifikasi ke KPK.


Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

1 hari lalu

Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Pemeriksaan Muda Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 7 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Firia Nengsih dan M. Fahmi Aressa, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.1,7 miliar dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Sumiati diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang oleh tersangka eks Kepala Kepala BPKAD Kepulauan Meranti


Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian

1 hari lalu

Staf khusus Menteri Pertanian RI, Joice Triatman, kembali memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Joice Triatman, juga merupakan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem 2024-2029, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian

KPK memeriksa Joice Triatman sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.