TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Baik Demokrat maupun PKS kompak merespons bahwa putusan MA itu dapat membuka peluang bagi anak muda untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra awalnya mengatakan, menghormati putusan MA.
"Kami hormati, Demokrat menghormati keputusan pengadilan ini. Kan mereka ada ranah tersendiri ya, ada wewenangnya kemudian juga ini ada independensi," kata Herzaky, Jumat, 31 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Herzaky mengatakan, Demokrat atau pihak lain tak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi putusan dari lembaga pengadilan, seperti MA. Dia menyebut, putusan MA ini justru akan membuka peluang lebih besar bagi anak muda maju di Pilkada.
"Karena ini kaitannya dengan syarat usia kepala daerah bagi kami bisa membuka peluang yang lebih banyak lebih besar, kepada masyarakat Indonesia. Apalagi hari ini kita lihat mungkin usia-usianya di berbagai bidang sangat muda sekali," ujar dia.
Herzaky menyebut, dengan adanya putusan ini, Demokrat mempersilakan anak muda untuk bertarung dalam Pilkada.
"Jadi bagi kami silakan saja untuk bertarung, silahkan ikuti proses dan wewenang yang berlaku," tutur Herzaky.
PKS: Semua anak muda diuntungkan
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera. Dia menyebut putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah menguntungkan semua anak muda.
"Semua calon anak muda diuntungkan," ujar Mardani, Jumat, 31 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Mardani menilai, putusan MA berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang. Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak tahu apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat.
"Menurut saya berlaku umum. Kalau motif dari pengusul tidak tahu," ujar dia.
Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melaksanakan putusan MA dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"KPU harus melaksanakan putusan MA. Kita tunggu PKPU-nya," ujar Mardani.
Selanjutnya: Kader muda PKS juga diuntungkan