TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengimbau masyarakat berhati-hati dengan tawaran berangkat haji tanpa antre, haji murah, haji VIP, program haji eksekutif, dan tawaran lain yang ada di berbagai platform media sosial. Menurut Mustolih, mendekati penyelenggaraan ibadah haji, iklan dan ajakan haji semacam itu semakin masif.
Mustolih mengatakan, penyelenggaraan haji yang legal hanya ada tiga jalur. Ketiga jalur itu yakni jalur regular yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin, dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama.
Ketiga jalur itu sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). "Di luar skema tersebut tidak akan mendapatlan visa resmi sehingga di luar tanggungjawb pemerintah," kata Mustolih dalam rilis resmi, Jumat 10 Mei 2024.
Mustolih meminta masyarakat untuk cermat dalam melihat tawaran itu. Apalagi, pemerintah Saudi sudah menyatakan, pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji.
Dewan ulama Saudi juga menerbitkan fatwa haji, bahwa calon tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidak sah.
Calon yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non haji diancam sejumlah hukuman. Di antaranya dideportasi (pengusiran secara paksa ke negara asal), penahanan dalam waktu tertentu, dan masuk daftar catatan hitam (black list) masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.
Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap masyarakat harus cermat dan teliti apabila mendapat tawaran haji semacam itu. Tawaran serupa diprediksi masih akan terjadi dalam musim haji tahun ini menyusul keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi di tengah terbatasnya kuota yang didapat Indonesia.
"Kuota yang terbatas ini membuat antrean haji sangat panjang, berkisar antara 15-40 tahun sejak mendaftar," kata Mustolih.
Pilihan Editor: Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan