TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menganggap aneh bahwa paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, saat membacakan keterangan atas petitum perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin.
Baca Juga:
"Tampak aneh apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Hifdzil menuturkan, semestinya Anies-Muhaimin selaku pemohon sengketa hasil Pilpres melayangkan keberatan ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon, pelaksanaan kampanye, hingga debat capres-cawapres.
Dia menegaskan, Anies dan Muhaimin tak mengajukan keberatan sejak awal. Alih-alih memprotes pencalonan Gibran sejak awal, paslon nomor urut 01 bersama paslon 02 mengikuti berbagai pelaksanaan kampanye dengan metode debat di mana mereka saling melempar pertanyaan maupun sanggahan.
"Pertayaanya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," ujar Hifdzil.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kali ini adalah yang kedua. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya.
Pilihan Editor: Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini