TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Namun dia menolak hal itu disebut sebagai pemaksaan, melainkan sebuah kewajiban. Sebab, menurut dia, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan ditugaskan di mana saja.
“Kami tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Dia menyebutkan pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.
Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.
"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan pembangunan IKN hingga kini terus menampakkan hasil signifikan. Pembangunan tahap pertama secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun.
Kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain, pembangunan bendungan Sepaku Semoi sudah mencapai 100 persen; pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 telah mencapai 96,41 persen; dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara mencapai 54,07 persen.
CASN 2024 untuk Instansi Pusat akan Ditempatkan di IKN
BKN juga menyatakan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 untuk instansi pusat seperti kementerian dan lembaga nantinya akan ditempatkan di IKN. Menurut Haryomo, penempatan ASN di IKN itu bakal dilakukan secara bertahap, tetapi pada prinsipnya seluruh ASN instansi pusat bakal pindah ke IKN.
"Oleh karena itu memang menjadi kebijakan Pak Presiden melalui MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," kata dia.