Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsekuensi UU IKN Jakarta Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara Sejak 15 Februari Lalu, Kok Bisa?

image-gnews
Ribuan santri alumni Pondok Modern Gontor saat berkumpul untuk ikuti acara
Ribuan santri alumni Pondok Modern Gontor saat berkumpul untuk ikuti acara "Tajammuk, dan Jalan Sehat" di Tugu Monas, Jakarta, 22 Oktober 2023. Acara Tajammuk, dan Jalan Sehat yang dihadiri ribuan alumni Pondok Modern Gontor dan Pondok Alumni tersebut digelar guna memperingati 100 tahun Pondok Modern Gontor. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara disebut telah berakhir per 15 Februari 2024 lalu. Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Supratman Andi Agtas. Hal tersebut, kata Andi, buntut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Lantas apa maksudnya status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah habis?

Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun klaim Supratman soal Jakarta bukan lagi DKI per 15 Februari 2024 merujuk kepada UU IKN Pasal 41 ayat 2.

Regulasi ini menyebutkan UU DKI Jakarta diubah alias Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara setelah paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan.

UU IKN sendiri, sebagaimana dikutip dari laman Peraturan.bpk.go.id, telah ditetapkan pada 15 Februari 2022. Artinya, beleid tersebut telah berlaku selama dua tahun per 15 Februari 2024 lalu.

“Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi pasal 41 beleid tersebut, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.

Benarkah kini Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 lalu?

Status Jakarta sebagai ibu kota negara tak serta merta dicabut meski UU IKN telah berusia dua tahun. Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan, perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

“Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan,” bunyi pasal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejalan dengan itu, menanggapi status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut telah berakhir, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa tidak ada kalimat yang menyebut status DKI harus cabut, tapi diubah. Pihaknya mengatakan, sebelum ada Perpres Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.

“Terkait Ibu Kota, kalau berpindah (harus) ada Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi sebelum ada Perpres, Jakarta masih Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Pada pasal peralihan UU IKN, kata Awiek, fungsi pemerintahan masih berlangsung di Jakarta sebagai ibu kota negara sampai dipindahkan ke Nusantara. Pelantikan anggota DPR Periode 2024–2029 serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 digelar Oktober mendatang. Dalam UU IKN, pelantikan digelar di Nusantara.

“Saya yakin tanggal 1 Oktober, tanggal 20 Oktober, infrastruktur (di IKN) belum siap untuk menggelar acara sebesar ini, maka fungsi itu perlu dilakukan di Jakarta,” kata dia. “Nah itu kan perlu diatur juga, selama di IKN belum siap, maka fungsi-fungsi Pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota tetap ada.”

Hal senada juga disampaikan pihak Istana. Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan berdasarkan UU IKN Pasal 39 kedudukan, fungsi, dan peran Ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Nusantara dengan Keputusan Presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini Purwono dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  DANIEL A. FAJRI | DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Penjelasan DPR Soal Jakarta Disebut Kehilangan Status Ibu Kota Per 15 Februari 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

4 jam lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

6 jam lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

7 jam lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

7 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

7 jam lalu

Ilustrasi hujan di Jakarta. TEMPO/Frannoto
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

8 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.