TEMPO.CO, Jakarta - Sugeng Teguh Santoso buka suara soal tudingan politis dalam pelaporan dugaan gratifikasi yang menyeret bekas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng mengatakan, bahwa laporan yang dibuatkan Selasa kemarin di KPK, dibuat berlandaskan aspek hukum. "Tetapi, silakan mau diberi label sarat politis. Saya tidak mau berkomentar," kata Sugeng saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga:
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu mengklaim, bahwa laporan perkara dugaan gratifikasi yang dilaporkannya pada Selasa 5 Maret 2024 adalah murni atas keadilan hukum. "Silakan dilihat rekam jejak IPW selama ini. Laporan terhadap Wamenkumham, Firli Bahuri bisa jadi contohnya," ujar Sugeng.
Meski begitu, Sugeng tidak membantah bahwa dirinya merupakan anggota PSI aktif. Sugeng menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Bogor. "Saya tegaskan, saya bukan kader karena PSI tidak pernah mengkader saya," ucapnya.
Kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sugeng mengatakan, bahwa laporan yang dibuatnya di Komisi Antirasuah mengatasnamakan IPW, bukan PSI. "Dan yang perlu diketahui, IPW juga membela Aiman dan Butet saat diintimidasi oleh kepolisian," kata dia.
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menuding laporan Sugeng sarat akan unsur politis, musababnya posisi Sugeng sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor dan polemik PSI ihwal dugaan penggelembungan suara.
Menurut Chico, laporan ini terkesan dipaksakan. Apalagi ketika diketahui bahwa Ganjar adalah pihak yang pertama kali mendorong digulirkannya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. "Dan kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri," ucap Chico.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar dan seorang Direktur Utama Bank Daerah Jawa Tengah dengan inisial S ke Komisi antirasuah terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap penerimaan cashback dari beberapa perusahaan asuransi kepada S.
Sugeng mengatakan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023 lalu. Peusahaan asuransi yang diduga memberi suap tersebut, disinyalir memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan. "Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Perjalanan Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar Pranowo ke KPK, Pernah Aktif di PBHI hingga Laporkan Eddy Hiariej