Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Pelaku usaha/produsen, yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan influencer, punya hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Hal itu dikatakan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Muhammad Mufti Mubarok, belum lama ini. Dia pun meminta pemengaruh (influencer) di media sosial untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait barang ataupun jasa milik pelaku usaha jika ingin terhidar dari masalah hukum.

Menurut Muhammad, pemengaruh memang punya hak untuk menyampaikan pendapat atas produk atau jasa tertentu. Tapi publik juga perlu menyadari bahwa tak selamanya pemengaruh menyampaikan informasi yang benar dan dengan itikad baik.

“Mereka bisa juga salah, ataupun keliru,” ujar dia. Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen mendengar pengaduan konsumen terkait dengan perbuatan pemengaruh yang diduga melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan pribadi.

Sebelumnya, terdapat fenomena pemengaruh yang terkesan memprovokasi masyarakat untuk menjauhi merek tertentu dengan menyebarkan informasi tak berdasar dan bahkan cenderung menakut-nakuti. Contoh terkini terlihat pada peredaran video yang menyebut adanya senyawa kimia Bromat yang diklaim bisa seketika memicu kanker pada air minum kemasan bermerek.

Tapi video tersebut tak menyertakan informasi yang bisa diverifikasi independen. Video juga mengarah ke Le Minerale lantaran produk PT Tirta Fresindo Jaya tersebut digambarkan satu-satunya yang memiliki kandungan bromat lima kali di atas ambang batas aman.

Hal tersebut kemudian memunculkan spekulasi pemengaruh di balik video tersebut dengan sengaja sebagai senjata digital marketing kompetitor Le Minerale. Dugaan ini menguat setelah Le Minerale mempublikasikan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar Bromat pada produk perusahaan jauh di bawah ambang batas aman dan setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi menerakan cap ‘hoaks’ pada konten video viral di platform Tiktok tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menegaskan, hasil uji laboratorium BPOM atas kadar bromat pada air mineral dalam kemasan (AMDK) menunjukkan semuanya memenuhi ketentuan keamanan. “Tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi, dalam sebuah penjelasan media pekan lalu.

Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Jaya, Algooth Putranto menuturkan, isu kandungan Bromat pada air kemasan bermerek tak lebih dari isapan jempol yang semata bertujuan merusak reputasi dan pasar Le Minerale. “Isu tersebut adalah hoaks, jelas merupakan black campaign, fitnah yang melebihi kampanye negatif yang hanya menyoroti sisi negatif suatu produk,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun menyarankan agar Le Minerale melaporkan pembuat video hoaks ke polisi. “Bilapun nanti terjadi kontaminasi Bromat yang melebihi ambang batas aman, yang paling berhak bersuara adalah BPOM selaku otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan, bukan influencer yang tak jelas asal usulnya.”

Algooth menengarai kemunculan video hoaks Bromat bagian dari strategi kompetitor Le Minerale berkelit dari isu.

“Dengan menghembuskan isu Bromat dan meminjam tangan influencer, ada kompetitor Le Minerale yang leluasa mengalihkan perhatian publik dari isu dari yang menderanya,” kata dia yang dengan enggan menyebut siapa kompetitor Le Minerale.

Menurut Algoooth, strategi mengampanyekan keunggulan dan mutu produk dapat menjadi pagar pengaman bagi merek dari fitnah black campaign. “Yang seperti itu jitu meningkatkan kepercayaan masyarakat dari waktu ke waktu, sekaligus untuk membentengi konsumen dari pengaruh influencer yang melacurkan diri sebagai tukang jagal kompetitor,” ujar Algooth.

Sependapat, Pengajar Komunikasi Pemasaran di London School of Public Relations, Safaruddin Husada, menyebut upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis. “Sepertinya memang ada pihak tertentu yang merasa terganggu dan ingin merusak citra Le Minerale,” kata dia.

Indikasinya, lanjut dia, mudah terbaca dari aksi sejumlah influencer yang bernyali menyebar informasi tanpa validitas terkait keamanan dan mutu Le Minerale. Menurut Safaruddin, keriuhan di balik hoaks Bromat sejatinya membuka kesempatan bagi Le Minerale untuk mengkomunikasikan keunggulan produknya, baik dari sisi keamanan dan mutu. “Le Minerale perlu lebih giat mengkomunikasikan hasil uji laboratorium independent atas keamanan dan mutu produk ke konsumen,” ujar dia.

Sebagai produsen air kemasan yang sedang naik daun, katanya, Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya, terutama dengan menggambarkan ketaatan perusahaan atas Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). “Itu adalah dua parameter keunggulan dalam industri air kemasan,” ujar dia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri

1 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

1 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

2 jam lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

2 jam lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

4 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

15 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

16 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

17 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

17 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

18 jam lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan