“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” kata koalisi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Februari 2024.
Kelompok sipil mendesak Jokowi tidak mempolitisasi TNI. Koalisi ini meminta TNI tidak ditarik-tarik dan dilibatkan dalam “cawe-cawe” politik praktis dengan melantik seorang jenderal pelanggar HAM dengan pangkat kehormatan.
“Presiden untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto,” kata Kelompok sipil dalam keterangan pada Rabu.
4. Dosen Fakultas Filsafat UGM Agus Wahyudi: Keputusan Jokowi Cacat Moral
Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi, keputusan Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo sebagai cacat moral dan kurangnya empati.
“Keputusan ini mencerminkan cacat moral karena tidak mempertimbangkan argumen mengenai kesalahan moral masa lalu Prabowo, yang menjadi alasan pemecatannya dari TNI. Hal ini menyoroti kurangnya pertimbangan terhadap dampak moral dari tindakan tersebut,” kata dia kepada Tempo.co pada Rabu, 28 Februari.
Agus menyebutkan keputusan ini kurang memiliki empati karena tidak memperhitungkan perasaan dan potensi luka yang masih dirasakan oleh sebagian keluarga korban penculikan aktivis 1998. Prabowo telah mengakui perannya dalam kejadian tersebut.
Dia mengatakan Jokowi seharusnya menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. "DPR perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban langsung kepada Jokowi," katanya.
Agus mengatakan apakah Jokowi menyadari tindakannya memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo berpotensi membuatnya dianggap sebagai pengkhianat terhadap reformasi dan demokrasi yang telah berlangsung di Indonesia.
YUNI ROHMAWATI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo, Begini Kata Menkopolhukam Hadi Tjahjanto