Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti: Penanganan Aduan Berjenjang Sesuai Peraturan PBK

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani aduan dan menjaga integritas perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia. Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa seluruh proses penanganan aduan dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Proses ini didasarkan pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Lebih lanjut, penanganan perselisihan nasabah di bidang PBK juga diatur melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa setiap penanganan aduan dan penerapan sanksi administratif dilakukan sesuai prosedur. "Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan," jelasnya.

Terlepas dari penanganan aduan, Bappebti juga memberikan jalur penyelesaian bagi nasabah yang meminta pengembalian dana atau ganti rugi. Kasan menyebutkan bahwa hal ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Prosedur ini sesuai dengan pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Kasan menambahkan, "Bappebti menerima dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang, dan saat ini, terdapat 95 kasus pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian."

Dalam upaya mengurangi jumlah aduan, Bappebti fokus pada penguatan regulasi dan literasi, serta optimalisasi implementasi Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). Kasan mengungkapkan bahwa LSP-PBK telah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan adanya LSP-PBK, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai Wakil Pialang Berjangka (WPB) maupun Wakil Penasihat Berjangka (WPA)," ujarnya.

Seiring dengan itu, Bappebti juga terus mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi informasi dan memastikan keberlanjutan penguatan pasar komoditas, seperti pasar lelang dan sistem resi gudang. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja PBK dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat.

Tak hanya itu, Bappebti juga aktif dalam kerjasama internasional, menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) yang berperan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Bappebti menegaskan komitmen dan peran aktifnya dalam menjaga integritas dan keberlanjutan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Seluruh langkah ini sejalan dengan visi untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku PBK di tanah air.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

4 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

4 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.


Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

5 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.


Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

6 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.


Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

6 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.


Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

7 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.


Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

7 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.


Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

7 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

8 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

8 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.