TEMPO.CO, Batam - Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di tulisan Welcome to Batam yang menjadi landmark Kota Batam viral di media sosial. Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Kepri Musrin menegaskan bahwa spanduk itu dipasang relawan Prabowo-Giran di Kepri. "Kita sudah investigasi, (baliho itu) dipasang relawan kita," kata Musrin saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 2 Januari 2023.
Pernyataan Musrin berbeda dengan pernyataan Juru bicara TKD Prabowo-Gibran di Kepri Arifudin Jalil. Ia sebelumnya memastikan baliho yang melanggar aturan zonasi penempatan alat peraga kampanye (APK) bukan dipasang oleh relawan TKD Prabowo-Gibran. "Siapa yang memasang, ini menjadi persoalan. Bagi kami sudah cukup baliho dipasang sesuai aturan. Kok, ada pemasangan di sana," ujar dia kepada Tempo, Ahad sore, 31 Desember 2023.
Bahkan Arifudin sempat menduga ada pihak-pihak yang sengaja untuk membuat buruk citra Prabowo-Gibran. "Ini merugikan kami, citra kami kurang tepat karena dianggap pemasangan APK tidak ditempatnya. Apalagi ini terkesan merusak ikon Batam," katanya.
Musrin menangapi persoalan beda suara antaranya dirinya dengan Jubir TKD Kepri itu. "Secara internal kami solid, mungkin jubir lupa (kalau yang memasang baliho tersebut adalah relawan TKD Prabowo-Gibran)," ujarnya.
Pemasangan Sudah Dapat Izin Pemko Batam
Musrin juga menegaskan, baliho itu dipasang setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam yaitu Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang. Izin tersebut dikeluarkan 27 Desember 2023. "Didalam surat tidak dituliskan sampai kapan izinnya berlaku, yang jelas kita sudah dapat izin, makanya dipasang," katanya.
Tentu kata Musrin, baliho yang dipasang berukuran 6x10 meter sebanyak dua lembar tersebut membayar pajak ketika izin pemasangan dikeluarkan Pemko Batam. "Ya bayar pajak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan, akan melakukan pengecekan surat izin tersebut pada hari ini, Selasa, 2 Januari 2024. "Besok (terkait izin itu) kami cek ya," kata Rudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Senin, 1 Januari 2024.
TKD Laporkan Bawaslu ke Polisi
Sementara itu, Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran langsung bergerak cepat melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam kepada polisi. Mereka dianggap melakukan perusakan alat peraga kampanye, setelah baliho yang dipasang di landmark WTB Batam itu diturunkan paksa.
"Tadi malam (Senin 1 Januari 2024) kami sudah berikan laporan pengaduan kepada Polresta Barelang terkait hal yang dilakukan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam," kata Musrin.
Menurut Musrin seharusnya Bawaslu bersurat dahulu kepada TKD Prabowo-Gibran sebelum penurunan baliko secara paksa dilakukan. Ia menduga telah terjadi perusakan sehingga dilaporkan kepada Polisi.
"Kami cintai lembaga Bawaslu, yang kami sayangkan oknum Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam, biar saja di kepolisian nanti pembuktian, biar terang benderang," katanya.
Bawaslu Pastikan Baliho Melanggar
Saat baliho dipasang pada Ahad, 31 Desember 2023, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra turun ke lokasi. Selang beberapa jam sore harinya baliho diturunkan paksa. "Kami sudah koordinasi TKD (Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran) untuk menurunkan secara mandiri. Kalau tidak diindahkan, kami akan turunkan sendiri koordinasi dengan Satpol PP," katanya.
Ia memastikan, baliho melanggar aturan zonasi lokasi pemasangan APK, kedua WTB adalah ruang publik yang didalam aturan juga dilarang di pasang APK. "Pelanggaran kedua, area publik dihindari untuk kampanye, apalagi ini ikon Batam," katanya.
Pilihan Editor: Anies Napak Tilas Perjuangan Kakeknya, Pahlawan Nasional AR Baswedan