TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi. Sebab itu, Jokowi mengatakan perlunya upaya menyelesaikan korupsi secara sistematis.
Presiden menyampaikan ini dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema 'Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju' pada Selasa, 12 Desember 2023, di Istora Senayan, Jakarta. Event ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Presiden mencatat, pada periode 2004-2022 ada 344 pejabat yang dipenjarakan karena korupsi, mulai pejabat tinggi DPR, menteri, bupati/walikota hingga hakim dan komisioner. Sementara dari kalangan swasta sebanyak 415 dan birokrat sebanyak 363.
"Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang sudah dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? berkurang? ternyata sampe sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi. Artinya ini kita perlu mengevaluasi total," kata Jokowi.
KPK menyebutkan sebelumnya, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) pada 2023 sebesar 3,92 (Rilis BPS pada 6 November 2023), turun dari skor sebesar 3,93. Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 diperoleh skor indeks sebesar 71,9, turun dari capaian tahun 2021 dengan skor 72,4.
Dalam kesempatan yang sama di Istora Senayan, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan ia juga melihat bagaimana skor Indeks Persepsi Korupsi-IPK yang tidak meningkat secara signifikan dan stagnan dalam satu dekade ini.
Menurut Nawawi pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres dan selanjutnya, atau hanya bersandar pada kinerja Aparat Penegak Hukum.
"Tetapi juga sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, dengan dunia usaha," kata Nawawi.
Sementara Jokowi mengatakan korupsi saat ini semakin canggih, semakin kompleks bahkan lintas negaera dan multi-yuridiksi serta menggunakan teknologi muktahir. Oleh sebab itu Indonesia butuh upaya bersama yang lebih sistematis dan masif yang mematahkan teknologi muktahir untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Keraguan soal Independensi KPK
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan lembaga antirasuah dalam hakordia seperti mengembalikan independensi KPK. Belakangan KPK sendiri menjadi sorotan karena Ketuanya Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kembalikan independensi KPK secara total dengan menghapus UU No 19 Tahun 2019,” kata dia kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.
Saut menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang baru guna memperkuat KPK dengan cara mengubah undang-undang yang saat ini diterapkan. “Perbaikan sejumlah pasal yang masih kurang keras, misalnya pasal 36 dan pasl 65 UU KPK. Di mana pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak Berpekara langsung dipecat,” ujarnya.
Hal itu menurut dia akan membuat pimpinan KPK bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lembaga anti rasuah itu. “Itu juga berkonsekuensi pidana maksimal seumur hidup, selain dipecat seketika, enggak tunggu-tunggu pidananya,” ujarnya.
Pilihan Editor: Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan