Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinjauah Sikap Golput di Pemilu 2024: Boleh atau Tidak Boleh Menurut UU Pemilu?

image-gnews
Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal 3 bulan lagi akan tiba, seseorang yang telah memiliki hak suara dianjurkan untuk menggunakannya memilih calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia. Selain itu juga memilih para anggota legislatif berbagai tingkatan hingga anggota DPD.

Namun, saat hari kebebasan untuk memilih tiba, ada beberapa orang yang enggan menggunakan hak suaranya. Orang tersebut disebut sebagai golongan putih atau Golput.

Berdasarkan kbbi.kemdikbud.go.id,Golput adalah warga negara yang menolak memberikan suara dalam Pemilu sebagai tanda protes. Meskipun banyak yang melarang untuk golput, tetapi dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dijelaskan hak golput.

Pada Bab IV tentang Hak Memilih Pasal 198 dalam UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin memiliki hak memilih.
  2. WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
  3. WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak memiliki hak memilih.

Pada pasal tersebut, pemilih yang telah memiliki hak suara dapat menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Akibatnya, beberapa orang mengartikan bahwa golput merupakan hak seseorang untuk bertindak dalam Pemilu sebagai pemilih yang diperbolehkan. Namun, dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan secara jelas istilah golput. Pada aturan tersebut, hanya ada istilah sosok yang memengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memilih atau tidak menggunakan hak suara dalam Pemilu.

Meskipun tidak ada dalam UU Pemilu dan dinilai boleh dilakukan oleh beberapa orang, tetapi terdapat sanksi bagi sosok yang golput. Pada Pasal 284 UU Pemilu, terdapat penjelasan tentang sanksi atas pelanggaran larangan kampanye yang berbunyi:  

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

  1. tidak menggunakan hak pilihnya
  2. menggunakan hak pilihnya memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
  3. memilih pasangan calon tertentu
  4. memilih partai politik peserta Pemilu tertentu
  5. memilih calon anggota DPD tertentu,

Pada huruf (a) aturan tersebut, sosok yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dapat dikatakan sebagai golput. Atas dasar itu, sanksi yang didapatkan bagi golput juga tertuang dalam UU Pemilu sebagai berikut, yaitu:

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Dikutip dari Institute Criminal Justice Reform, berdasarkan aturan tersebut terdapat catatan penting terkait golput. Pertama, seseorang dapat dipidana, jika menggerakkan orang lain untuk golput dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Kedua, seseorang golput atau mendeklarasikan dirinya golput tidak dapat dipidana karena terjamin dalam UU. Pilihan menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28. 

RACHEL FARAHDIBA R | FANI RAMADHANI 
Pilihan editor: H-105 Pilpres 2024: Asal Mula Golput yang Eksis Sampai Sekarang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Momen Interaksi Prabowo dan Anies Baswedan saat Pelantikan Presiden

6 hari lalu

Anies Baswedan berjabat tangan dengan Presiden Prabowo Subianto di acara pelantikan. Dok Instagram Anies Baswedan
Momen Interaksi Prabowo dan Anies Baswedan saat Pelantikan Presiden

Calon presiden 2024 Anies Baswedan turut menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Media mengabadikan momen itu.


Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

6 hari lalu

Anies Baswedan (tengah) menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Ini Alasannya.


Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

6 hari lalu

Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

Angka delapan disebut-sebut sebagai angka keberuntungan Prabowo Subianto. Terkini, ia menjadi Presiden RI ke-8.


Bahas Korupsi di Pidato Perdana, Prabowo: Ikan Busuk Mulai dari Kepala

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) memberikan salam dalam pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Korupsi di Pidato Perdana, Prabowo: Ikan Busuk Mulai dari Kepala

Prabowo memberi contoh pentingnya dukungan unsur pimpinan dalam pemberantasan korupsi melalui peribahasa soal ikan yang busuk.


20 Tahun Jalan Prabowo Menjadi Presiden RI, Impiannya Terwujud pada Pilpres 2024

8 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
20 Tahun Jalan Prabowo Menjadi Presiden RI, Impiannya Terwujud pada Pilpres 2024

Selama lebih dari 20 tahun, Prabowo Subianto telah berupaya menjadi Presiden RI. Pada Pilpres 2024, impiannya pun terwujud.


Sekda Belu Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu 2024

8 hari lalu

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin
Sekda Belu Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 merupakan suatu kewajiban.


Momen Hasto PDIP Sebut Ganjar dan Mahfud Md sebagai Korban Authoritarian Populism

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. ANTARA/Humas UI.
Momen Hasto PDIP Sebut Ganjar dan Mahfud Md sebagai Korban Authoritarian Populism

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan lulus dan diangkat menjadi doktor Program Studi Kajian Strategis dan Global di Universitas Indonesia.


NasDem Klaim Sikapnya Tak Mengambil Kursi Menteri Bukan Bentuk Kekecewaan

9 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
NasDem Klaim Sikapnya Tak Mengambil Kursi Menteri Bukan Bentuk Kekecewaan

Taufik Basari, menyatakan keliru jika ada yang menilai NasDem tak tempatkan kader di Kabinet Prabowo karena kecewa soal jatah menteri.


3 Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 Melaju Jadi Menteri

9 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
3 Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 Melaju Jadi Menteri

Beberapa pengacara kondang anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 digadang maju menjadi menteri kabinet Prabowo.