Sejumlah santri mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di lapangan Universitas Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 22 Oktober 2022. Peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober ini sebagai momentum untuk mengenang jasa pahlawan serta jasa para kiai dan santrinya dalam melawan penjajah. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan Hari Santri Nasional bermula dari saran masyarakat pesantren sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri. Sebab, kaum santri telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Meskipun saran tersebut melahirkan banyak polemik, tetapi Presiden Joko Widodo dan Jokowi akhirnya memutuskan menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tersebut tercantum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang berlandaskan tiga pertimbangan.
Berdasarkan nu.or.id, berikut adalah tiga pertimbangan yang mendasarkan keputusan Jokowi menetapkan Hari Santri, yaitu:
Ulama dan santri pondok pesantren berperan besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
Mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri membela, mempertahankan, dan membangun bangsa.
Pada 22 Oktober 1945, hadirnya resolusi jihad oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Atas dasar tersebut, penting bagi masyarakat Indonesia untuk menghargai para santri dan ulama dalam berjuang dan membangun bangsa. Untuk memperingati Hari Santri, seseorang dapat melakukannya dengan cara termudah menggunakan twibbon. Terdapat banyak pilihan tautan twibbon yang dapat digunakan untuk memperingati Hari Santri sebagai berikut, yaitu:
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan
26 menit lalu
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan
Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga
46 menit lalu
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga
Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
1 jam lalu
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
2 jam lalu
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.