TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Mahkamah Konstitusi melunak soal kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang telah diterima sebagian pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Mereka menilai pemohon, mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A, tak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan uji materi tersebut.
"MK yang biasanya ketat memeriksa legal standing, justru melunak menerima kedudukan hukum pemohon," kata koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.
Koalisi menilai kedudukan Almas lemah karena hanya bersandar pada keinginannya untuk menjadi presiden dan terinspirasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menyatakan hal itu setelah melihat penjelasan legal standing Almas yang hanya terdiri dalam 3 halaman saja dalam permohonan gugatan itu.
Tak ada kerugian konstitusional bagi Almas
Menurut mereka, Almas tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang dia alami dengan adanya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Mereka menyatakan basis kerugian Almas hanya dilandaskan pada kekagumannya kepada Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo yang tidak bisa menjadi cawapres akibat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Dalil tersebut, kata mereka, tidak memiliki hubungan langsung dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon. Berbeda jika uji materi itu diajukan oleh Gibran. Sebab kerugian konstitusional dialami secara langsung sebagai pemohon.
"Penjelasan kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon," kata organisasi itu.
Artinya, menurut mereka, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan.
"Sehingga legal standing-nya menjadi lemah," ujar mereka.
Selanjutnya, MK disebut inkonsisten terhadap putusannya sendiri