Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru dalam UU ASN

image-gnews
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Lantas, apa saja perubahan yang ada di UU ASN yang baru disahkan tersebut?

1. Tidak Ada PHK Massal Non-ASN

Salah satu isu krusial dalam UU ASN adalah menjadi batang hukum penataan tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal dan telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, 3 Oktober 2023, seperti dikutip setkab.go.id

2. Larangan Menurunkan Penghasilan Non-ASN

Menurut Anas, ada prinsip krusial yang akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) sesuai UU ASN, yaitu tidak boleh ada penurunan penghasilan tenaga non-ASN. Sebab, peran tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas. 

3. Penghargaan bagi ASN

Dalam UU ASN yang baru disahkan, terdapat aturan terkait mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada PNS dan PPPK. Pada Bab VI tentang hak dan kewajiban, PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan hak. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.

Adapun penghargaan dan pengakuan tersebut, di antaranya, penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum. Selain itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja) pada 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan.

Pada Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN sehingga tidak ada pembeda. Sebab, keduanya memiliki pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun yang sama. 

3. Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Tertinggal

Dalam isu mobilitas talenta nasional, Anas menjelaskan bahwa pemerintah selama ini kesulitan melakukan pergerakan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, dalam UU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T.

“Misalnya, nanti kita atur PP bagi mereka yang di daerah 3T, jika bekerja normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun. Akibatnya, mereka dapat tugas di tempat itu dan segera mendapatkan kenaikan pangkat ditambah akan ada reward lain,” ungkap Anas pada 13 September 2023.

4. Pengembangan Kinerja ASN

Anas juga menerangkan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan lagi dapat dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban. Dengan disahkannya UU ASN, instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. Dengan demikian, pengembangan kinerja ini dapat mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Pilihan Editor: Tak Ada PHK 2,3 Juta Honorer, Terbuka Opsi Menjadi PPPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

1 hari lalu

Pegawai melintas di salah satu tower rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Jokowi Minta Semua Perkantoran dan Hunian Siap

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan alasan Presiden Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN.


Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

3 hari lalu

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.


Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

3 hari lalu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Menanggapi adanya pemberitaan di media terkait BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. TEMPO/Subekti
Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.


Pemindahan ASN ke IKN Menunggu Kesiapan Ekosistem, Menpan RB: Masih Ada Jalan Berdebu

4 hari lalu

Suasana pembangunan rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pemindahan ASN ke IKN Menunggu Kesiapan Ekosistem, Menpan RB: Masih Ada Jalan Berdebu

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah belum akan memindahkan ASN ke IKN.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

5 hari lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

5 hari lalu

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?


Asmawa Tosepu: Dari Pj Bupati Bogor ke Pjs Bupati Belitung Timur

5 hari lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Asmawa Tosepu: Dari Pj Bupati Bogor ke Pjs Bupati Belitung Timur

Pjs Bupati Belitung Timur Asmawa Tosepu memastikan seluruh ASN di Kabupaten Belitung Timur menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan kepala