TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan telah memanggil Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Lutfi untuk dilakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini. Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.
Lutfi tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB, mengenakan kemeja, topi, serta masker yang menutupi sebagian wajahnya. Saat tiba di KPK, ia langsung menuju resepsionis untuk melakukan administrasi.
Lutfi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta gratifikasi periode 2018-2023.
KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023. KPK kemudian menaikkan kasus Lutfi ke penyidikan pada 22 Agustus 2023.
Di tahap penyidikan, KPK telah memeriksa beberapa saksi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, bahkan istri Lutfi, Eliya alias Ellya.
Sebelumnya, Ali Fikri mengkonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ujar Ali Fikri.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa