Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

image-gnews
Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun berlalu, Vidia Darma Nur Ariyanti, 19 tahun, tak bisa melupakan kehilangan dua orang yang dicintainya. Adik Vidia, M. Rian Fazi, 15 tahun, dan pacarnya, M. Ilham Sabililah, 18 tahun, terenggut dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Mereka bertiga, bersama-sama menonton sepak bola Arema FC lawan Persebaya di stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mengendarai sepeda motor, ia berboncengan dengan Ilham. Sedangkan Rian sendirian mengendarai sepeda motor. Namun, Vidia yang pulang dalam keadaan selamat sedangkan kedua orang yang dicintainya pulang dalam kondisi tak bernyawa. “Pacar dan adik meninggal, aku sempat terinjak-injak,’ katanya dengan roman muka datar.

Bahkan beberapa kali bibirnya tersungging dan tertawa saat mengisahkan malam kelam di stadion Kanjuruhan di hadapan 100-an mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang, pada Jumat malam, 29 September 2023. Diskusi, pameran seni, dan nonton bareng pemutaran film dokumenter tragedi Kanjuruhan dilangsungkan untuk memperingati satu tahun tragedi Kanjuruhan.

Menonton sepak bola bersama di Stadion Kanjuruhan merupakan kali pertama bagi Vidia. Maklum Vidia bukan penggemar sepak bola.

Menonton sepak bola untuk hiburan, berubah menjadi petaka yang tak bisa dilupakan. Usai pertandingan, sejumlah penonton turun lapangan. Polisi menghalau dengan menembakkan gas air mata. Bahkan tembakan gas air mata juga menyasar tribun tempat duduknya di pintu 13.

Ilham, pacar Vidia berinisiatif mengajak keluar stadion lebih dulu. Berdiri, mereka lantas melangkahkan kaki ke pintu 13. Tak disangka, di pintu sudah dipenuhi penonton. Sedangkan pintu tersebut tertutup, Vidia terhimpit di tengah, tak bisa bergerak. Bahkan, Vidia terjatuh. “Ilham teriak, 'pacarku mati'. Tapi respons penonton lain justru memukuli Ilham,” katanya.

Ilham tersungkur, jatuh. Akhirnya, tubuhnya terinjak-injak penonton lain. Adiknya, Rian yang berada di belakang memanggil dan menarik tubuhnya. Vidia tak bisa bergerak. Tak kuat menarik tubuh Vidia, Rian menyangka Vidia meninggal. Lantas, ia memilih menepi dan mencoba keluar stadion sendirian.

Vidia terbangun, ia berteriak meminta tolong. Namun, tak ada yang merespons. Mereka menyelamatkan diri masing-masing. Beruntung, seorang laki-laki mengangkat tubuh Vidia hingga keluar Stadion Kanjuruhan. Bekas telapak sepatu menempel di wajahnya, penonton lain mengerumuni Vidia.

Saat berjalan di tepi Stadion Kanjuruhan, ia menemukan Ilham terbujur kaku. Wajahnya penuh luka lebam dan sayatan. Vidia membuka tas Ilham dan menemukan gawai untuk menghubungi keluarga Ilham. Ia menyampaikan jika Ilham meninggal dalam kejadian tersebut. Lantas seorang tentara mengangkat jenazah Ilham ke daerah yang lebih lapang. “Saya tak bisa menangis, hanya terdiam. Muntah-muntah, keluar air berwarna hitam,” katanya.

Syok, keluarga Ilham datang dan membawa jenazah, sekaligus mengantar pulang Vidia. Pukul 3.30 WIB, ia sampai di rumah di Tumpang, Kabupaten Malang . Awalnya, ia menduga adiknya pulang mengendarai motor sendiri. Ternyata tidak ada di rumah. Lantas, orang tuanya mencari ke Stadion Kanjuruhan dan menemukan adiknya meninggal pada pukul 11.00 WIB.  “Tubuhnya bersih, tak ada luka. Mungkin kehabisan napas,” kata Vidia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, Vidia bersama sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan berjuang mencari keadilan. Hukuman bagi lima tersangka belum memberi rasa keadilan. Mereka divonis hukuman penjara 1,5-2,5 tahun. Namun, bapaknya yang lebih sering bersama-sama keluarga korban memperjuangan keadilan. “Saya pemulihan fisik dan mental dulu,” katanya.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Sedangkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung hukuman menjadi dua tahun penjara. Adapun Kepala keamanan, Suko Sutrisno divonis setahun penjara. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.

Sedangkan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas di PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Tingkat kasasi, Sidik divonis dua tahun dan Wahyu 2,5 tahun.

Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, trauma dan berjanji tidak akan menonton sepak bola sampai mati. Ia kehilangan dua putri dan bekas istrinya dalam malam tragedi tersebut. Ketiganya Natasya Devi Ramadhani, 16 tahun, Naila Debi Anggraini, 13 tahun dan Gebi Asta Putri Purwoko, 37 tahun, meninggal dengan kondisi wajah membiru dan mulut mengeluarkan busa.

Devi mengajukan ekshumasi dan autopsi kedua tubuh putrinya. Akibatnya, ia kerap mendapat ancaman hingga percobaan pembunuhan. Pelaku berusaha mencelakai Devi Athok di depan rumahnya. “Pengendara motor mengincar saya, ditabrak. Pelaku berhasil kabur,” katanya.

Sehingga Devi Athok mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 22 Oktober 2023. Devi juga menilai keadilan harus diperjuangkan, sedangkan peradilan bagi para pelaku dianggap penuh rekayasa dan kejanggalan. Terbukti, katanya,  hukuman tidak maksimal. “Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup. Lihat Sambo divonis seumur hidup, bahkan awalnya hukuman mati. Ini korbannya 135 nyawa,” kata Devi.

Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat menuntut keadilan bagi para penyintas dan keluarga penyintas tragedi Kanjuruhan. Ia mendampingi Devi dan keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan. Pekan lalu, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komisi III DPR. “Penyidik mabes lebih kompeten, dan punya kewenangan,” katanya.

Imam juga meminta Komnas HAM kembali turun melakukan investgasi dan penyelidikan lebih mendalam. Serta memutuskan terjadi pelanggaran HAM berat saat tragedi Kanjuruhan tersebut. Lantaran kekerasan dilakukan aparat kepolisian dan militer serta menggunakan gas air mata yang dilarang federasi sepak bola internasional FIFA. 

Pilihan Editor: Masih Diliputi Trauma, Penyintas Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

11 menit lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

Saut Situmorang menilai Pasal 36 soal larangan anggota KPK bertemu pihak yang berhubungan soal perkara merupakan pasal krusial di Kasus Firli Bahuri


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

3 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Surat panggilan Saut Situmorang sudah dilayangkan 4 hari lalu. Namun ia baru bisa hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Firli Bahuri.


Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

7 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph.
Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Bareskrim hari ini menggelar pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.


Hasyim Asyari Akui Tahu Informasi Ada Data Milik KPU yang Dijual pada Senin Lalu

20 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hasyim Asyari Akui Tahu Informasi Ada Data Milik KPU yang Dijual pada Senin Lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui adanya peretasan situs KPU. Pembobolan itu terjadi pada Senin lalu. Informasi yang mereka dapat data itu dijual.


FIFA Pitch Management: Rumput JIS Terbaik di Antara Semua Stadion Piala Dunia U-17 2023

1 hari lalu

Petugas memeriksa rumput lapangan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut membuat beberapa titik area lapangan untuk pertandingan babak perempat final Piala Dunia U-17 tergenang air. Pertandingan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB ditunda hingga pukul 19.30 WIB. Petugas berusaha untuk menghilangkan genangan agar tidak mengganggu jalannya permainan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FIFA Pitch Management: Rumput JIS Terbaik di Antara Semua Stadion Piala Dunia U-17 2023

FIFA Pitch Management memberikan pujian untuk kualitas rumput JIS atau Jakarta International Stadium selama penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023.


Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pantauan Tempo, Syahrul Yasin Limpo hadir di Bareskrim melalui pintu utama pada pukul 13.12 WIB dengan menggunakan mobil plat merah berwarna abu-abu.


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

1 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo akan kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri hari ini


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?