Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Dapati Laporan, Tahanan Korupsi Bisa ke Lantai 15 Gedung Merah Putih Temui Pimpinan

image-gnews
Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perpu KPK. Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. TEMPO/Subekti
Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perpu KPK. Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dapati laporan adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu. 

"Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023. 

Namun saat ditanyai lebih lanjut soal kabar tahanan yang bisa plesiran ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK itu, Syamsuddin tidak meresponnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo terkait laporan yang masuk ke Dewas KPK tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 36 Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. 

Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: 3544 Pengaduan Masyarakat Terkait Korupsi Diterima KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

2 jam lalu

Polisi meninggalkan Apartemen Essence Darmawangsa yang berlokasi di Jl. Darmawangsa X, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150, Selasa, 5 Desember 2023. Apartemen ini diduga menjadi tempat tinggal iKetua Nonaktif KPK Firli Bahuri. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri.


Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

Jokowi balik mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus E-KTP.


Moeldoko Curiga Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi ke KPK Bermotif Politik

4 jam lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Curiga Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi ke KPK Bermotif Politik

Moeldoko mencurigai ada motif politik di balik pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi ke lembaga anti-rasuah.


KPK Sebut Pemeriksaan Eddy Hiariej Seputar Pengurusan AHU oleh PT CLM

4 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pemeriksaan Eddy Hiariej Seputar Pengurusan AHU oleh PT CLM

Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan.


Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

6 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun saat dikonfirmasi, Firli Bahuri sama sekali tak menjawab


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK. Ia tiba di Gedung ACLC KPK untuk menjalani pemeriksaan kode etik perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.


KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

12 jam lalu

Sejumlah petugas membentangkan spanduk berukuran raksasa bertuliskan Kampanye Hajar Serangan Fajar, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Kampanye Hajar Serangan Fajar ini sebagai bentuk seruan pendidikan pencegahan antikorupsi kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 mendatang berlangsung secara jujur, bersih dan adil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

Salah satu yang paling penting dalam melawan tindakan korupsi adalah kejujuran. Itu menjadi salah satu integritas melawan tindakan korupsi KPK.


KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

22 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK hari ini memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi. Belum melakukan penahanan, meski Eddy berstatus tersangka.


Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

23 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada hari ini, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.


Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.