Selain sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026, Arsjad Rasjid saat ini juga menduduki beberapa jabatan. Diantaranya adalahPresiden Direktur PT. Indika Energy Tbk. sejak 2015, Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC), dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia (PB Perpani) sampai 2027 nanti.
Jabatan lain yang pernah dipegangnya adalah Panitia Pengarah Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di tahun 2022. Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur/Group CFO PT. Indika Energy Tbk. di tahun 2013 hingga 2016.Di tahun 2005 hingga 2013, ia merupakan Group CEO PT. Indika Energy Tbk.
Selain itu dia juga menjadi Komisaris PT Indika Inti Corpindo, PT Grab Teknologi Indonesia sejak 2020, dan PT Kideco Jaya Agung sejak Februari 2017.
Arsjad juga memiliki beberapa penghargaan. Ia pernah menerima penghargaan sebagai Best Executive di Indonesia dari Asiamoney di tahun 2010. Di tahun 2011, ia terpilih sebagai Young Global Leader dari World Economic Forum (WEF). Lalu, penghargaan terbaru yang pernah ia dapatkan adalah CEO of The Year dalam bidang energi dan keberlanjutan oleh MetroTV People of The Year 2022.
Terseret kasus korupsi
Nama Arsjad Rasjid juga sempat terseret sejumlah kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil Arsjad untuk menjadi saksi dalam kasus pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memanggil Arsjad pada Desember tahun lalu.
KPK menyatakan Arsjad mengetahui soal penyewaat jet pribadi oleh Lukas. Lukas disebut kerap menyewa jet pribadi menggunakan uang hasil korupsi.
"Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, soal pemanggilan Arsjad.
Akan tetapi Arsjad tak memenuhi panggilan itu. KPK pun belakangan menyatakan tak lagi membutuhkan keterangan Arsjad karena sudah mendapatkan keterangan itu dari saksi lainnya.
Selain kasus Lukas Enembe, Arsjad juga sempat terseret dalam kasus korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang biasa disebut sebagai korupsi BTS. Nama Arsjad terseret setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka.
PT Basis Utama Prima merupakan salah satu vendor dalam proyek bernilai total Rp 10 triliun tersebut. Arsjad merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan itu.
Dia pun sempat menerangkan soal kepemilikan sahamnya itu. Melalui keterangan tertulisnya, Arsjad menyatakan hanya memilki satu lembar saham melalui perusahaan pribadinya, yakni PT Mohammad Mangkuningrat. Arsjad menyatakan bahwa kepemilikan saham itu hanya untuk memenuhi persyaratan kepemilikan perusahaan terbuka yang harus dua orang.
Saham mayoritas PT Basis Utama Prima sendiri dimiliki oleh Hapsoro Sukomonohadi yang tak lain adalah suami dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Sementara Muhammad Yusrizki tercatat sebagai anak buah Arsjad Rasjid di Kadin. Yusrizki menjabat sebagai Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin.
ALIFYA SALSABILA NOVANTI| TIKA AYU| MIRZA BAGASKARA| KORAN TEMPO