TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan perkataan kasar yang dilakukan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Senin, 4 September 2023.
“Kami sudah mendapatkan informasi, tentu kami sangat menyayangkan. Kalau secara hukum tentu terdakwa memiliki hak tidak menjawab di depan hakim. Tetapi semestinya kalau mau menjawab ada etika, bukan dengan kalimat-kalimat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan,” ujar Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 September, 2023.
Ali juga menerangkan bahwa kuasa hukum Lukas Enembe memiliki peran untuk memberikan arahan, masukan, serta nasihat hukum kepada Lukas Enembe. Terlebih ketika menjawab dan hak tidak menjawab dalam persidangan. Ali mengatakan bahwa tempat persidangan adalah forum yang mulia serta harus dihormati bersama.
“Jadi harus disampaikan dengan kalimat etis, terlebih ketika ditanya. Jadi apa yang ditanya oleh jaksa tentu untuk menggali kebenaran yang nanti akan dinilai hakim,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, JPU mencecar Lukas soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas. Lukas terlihat marah hingga mengeluarkan umpatan kasar kepada JPU.
“Saudara tahu Hotel Angkasa?” tanya jaksa.
“Tidak ada, tidak tahu,” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
Jaksa kemudian menanyakan tentang kepemilikan Hotel Angkasa beberapa kali kepada Lukas. Kemudian Lukas menjawab denga kata-kata kasar.
“Saya tanya pelan-pelan ini pak, Hotel Angkasa siapa yang punya?”tanya Jaksa.
“Kopunya (Kamu punya), cukim*i”, jawa Lukas.
Hal itu kemudian ditengahi majelis hakim. Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama dengan peryantaan jaksa. Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa tersebut.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Rocky Gerung Sebut Yusril Pantas Menjadi Perisai Hukum Jokowi Pasca Lengser