LBH Surabaya pun mendesak Polres Lamongan untuk segara mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan para korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak.
“Perlu ditegaskan pula bahwa tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Endang merupakan delik biasa sehingga proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
PBNU: Tindakan intimidatif
Respons terbaru muncul dari Ketua Tanfiziah PBNU Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. Ia mengatakan tindakan guru itu intimidatif.
"Oknum guru itu sangat tercela, intimidatif tindakannya. Apalagi, pemakaian ciput dalam jilbab sebenarnya tidak diwajibkan dalam agama," katanya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Meskipun oknum guru itu mungkin bertujuan baik, menurut anggota DPR RI Dapil Lamongan dan Gresik itu, tetap tak dibenarkan gunakan cara-cara yang tidak baik.
Menurut Gus Falah, oknum guru itu melakukan cara-cara yang baik dan santun bila ingin siswinya menggunakan ciput dalam berjilbab.
"Seharusnya sang guru mengajak siswinya pada kebaikan dengan cara yang baik dan penuh kesantunan, mauidhatul hasanah. Dalam Islam, tak dibenarkan melakukan amar makruf dengan cara-cara mungkar," katanya.
Gus Falah mendesak negara, terutama pemerintah daerah setempat, untuk menindak oknum guru tersebut. Putra ulama NU Ponorogo K.H. Amru Al Mu’tasyim itu juga meminta Pemda setempat untuk menangani dampak psikologis para siswi yang menjadi korban.
Selanjutnya: Kronologi kejadian