Zaenurrohman memberi contoh kasus penanganan tindak pidana korupsi oleh oknum TNI yang ditangani secara koneksitas seperti
Yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan TNI. Pada 2006, Kejaksaan Agung dan TNI membentuk tim koneksitas untuk mengusut dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17 di Departemen Pertahanan/TNI Angkatan Darat
Pada 2001.
Kejaksaan Agung dan TNI juga pernah membentuk tim koneksitas untuk menyidik dugaan korupsi proyek technical contract assistance (TAC) Pertamina-PT Ustraindo Petro Gas yang merugikan negara AS$23,2 juta dan melibatkan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Marsekal Madya Ginandjar Kartasasmita, meski kasus itu tidak sampai ke pengadilan.
Contoh lain adalah kasus Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Dalam putusannya, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun terhadap terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Amrullah, dan denda Rp750 juta subsidair penjara 6 bulan penjara, dan mengembalikan uang pengganti Rp34 miliar subsidair 4 tahun penjara. Vonis 16 tahun penjara pun dijatuhkan kepada terdakwa II Ni Putu Purnamasari, dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp80 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Contoh lain, Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Didakwa Rugikan Negara Rp 453 M
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna didakwa terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Ketiga terdakwa didakwa bersama- sama merugikan negara Rp 453 miliar. Jaksa koneksitas dari jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat dan Oditur Militer Jakarta di PN Tipikor Jakarta.
Ia juga mencontohkan kasus lain yang tanpa koneksitas. Yaitu kasus korupsi di Bakamla. Laksma TNI Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Bakamla, yang merupakan pejabat pembuat komitmen divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Bakamla. Korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tanpa koneksitas. TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Namun, pada 2022 penyidikan oleh pihak TNI dihentikan.
KPK tetap jalan untuk proses pelaku sipil.
MUH SYAIFULLAH
Pilihan Editor: Buntut Kasus Kabasarnas, Koalisi Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan TNI Aktif di Instansi Sipil