Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 Miliar

image-gnews
Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019. TEMPO/ndita Rahma
Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019. TEMPO/ndita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Semedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya. 

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023. 

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail ini dijadwalkan pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut. 

Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. 

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan," kata Ketut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar secara cash dalam pecahan dolar Amerika Serikat. 

"Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023. 

Maqdir tidak menjelaskan secara gamblang siapa yang menyerahkan uang tersebut. Tapi dalam pernyataan itu pihaknya memang berniat mengembalikan ke Kejagung. "Akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Pilihan Editor: PDIP Sebut Pertemuan Ganjar dengan Erick Thohir, Upaya Pendekatan ke Kandidat Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.


Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

2 hari lalu

Suasana Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Ruas Tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021. Pemerintah meresmikan perubahan nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II menjadi Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.


Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.


Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

3 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

3 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.


Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

3 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.


Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.


Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.


Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

4 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.