TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan anggota Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir viral di media sosial. Anggota bernama Bripka Andry Darma Irawan itu mengaku keberatan saat dimutasi-demosi. Pasalnya, anggota yang diketahui berdinas di Batalyon B Pelopor tersebut dimutasi tanpa mengetahui kesalahannya.
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," ungkap Andry dikutip dari akun Facebooknya AnDrimob Svt Riau dilihat Senin, 5 Juni 2023.
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula dari pemutasian Bripka Andry Darma Irawan dari Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir atau Rohil ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru, Riau. Dirinya merasa keberatan terhadap keputusan dalam surat perintah tertanggal 3 Maret 2023 itu lantaran alasannya tak jelas.
Bripka Andry kemudian menemui Dansat Brimob Kombes Pol RLG di Pekanbaru. Menurut pengakuan Andry, alasan dirinya dimutasi lantaran telah terlalu lama bertugas di Rohil. Sehingga harus dipindah ke Pekanbaru. Bripka Andry lantas membuat laporan ke Kapolda Riau untuk kemudian diperiksa Propam Polda Riau. Namun laporan tersebut tak kunjung diproses pihak terkait.
Andry kemudian memposting curahan hatinya di media sosial soal masalah ini pada Senin, 5 Juni 2023. Dalam unggahannya, Andry memposting foto bukti transfer dengan penerima PS, percakapan WhatsApp dengan PS, dan foto ibunya dirawat disertai pengakuan Andry. Andry mengungkapkan, dirinya juga disebut tak berkontribusi saat bertugas di Batalyon B Pelopor.
"Kombes Pol RLG selaku Dansat Brimob saat ditemui mengatakan, kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan," ungkap Andry melalui postingannya.
Bripka Andry membantah tuduhan itu saat diwawancarai awak media, Selasa, 6 Juni 2023. Dia menjelaskan dirinya telah menjalankan semua perintah komandan batalyon atau Danyon Komandan Batalyon Manggala Komisaris Petrus H Simamora (PS). Salah satunya pengajuan proposal pembangunan Polindes ke Pemkab Rokan Hilir hingga klinik tersebut berdiri. Sebab itu, dia keberatan disebut tak bersumbangsih selama tugas.
Selain pengajuan proposal pembangunan Polindes, ia juga mengaku kerap diminta mencarikan uang dari pihak luar oleh Danyon dan sudah disetorkannya total sebesar Rp 650 juta. Uang tersebut berasal dari rekanan dan uang pribadi Andry yang dikirim secara bertahap serta dilengkapi dengan bukti transfer. Andry juga menyimpan bukti percakapan via WhatsApp dirinya dengan PS.
"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada atasan dibuktikan dengan chat Whatsapp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol PS mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan," ujar Bripka Andry.
Diproses Propam
Selain Bripka Andry, juga ada uang dari rekan-rekannya yang dipungut Rp5 juta setiap bulan. Anggota Brimob yang memberikan setoran tersebut dijanjikan gratifikasi bebas dinas oleh komandannya.
"Selain saya, ada rekan lain yang setor. Ada Rp5 juta per bulannya dengan syarat mereka mendapat gratifikasi bebas dinas dan hanya mengikuti apel Rabu dan Jumat pagi," terang Andry.
Ihwal Bripka Andry yang mengaku menyetorkan uang pada Danyon Manggala Komisaris Petrus, Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023. Delapan orang telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang. Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Johanes.
Pilihan Editor: KPAI: Pemkot Jambi Harus Pastikan Siswi Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha Aman