Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 ini mencapai Rp 8 triliun.
BPKP menyebutkan, kerugian negara itu timbul karena beberapa hal, diantaranya adalah penggelembungan harga dan adanya pembayaran yang dilakukan meskipun BTS belum dibangun.
Sebelum Plate, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Dalam dokumen pemeriksaan yang sempat Tempo lihat, Anang mengaku sempat diminta dana operasional untuk oleh Johnny sebesar Rp 500 juta per bulan. Dana itu disebut untuk tim pendukung menteri.
Kejaksaan Agung belum membeberkan peran Plate dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri,” kata Kuntadi.
Partai NasDem menghormati keputusan Kejaksaan Agung menetapkan kadernya sebagai tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo ini. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pun mendesak agar Kejaksaan Agung transparan dalam pengusutan kasus ini. Surya juga meminta agar aliran dana kasus ini diusut agar penanganannya bisa tuntas.