Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir Aksi Pamer Harta Sang Sipir Penjara Lampung

image-gnews
Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Foto Dhawank Delvi, seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa tengah menunggangi motor gede atau moge Harley-Davisdon beredar dan viral di media sosial.

"Dia adalah Dhawank Delvi pegawai Polsuspas (sipir) Lapas Rajabasa pegawai Kumham Lampung. Keren ya Harley-nya," tulis akun @PartaiSocmed seperti dikutip dari Tempo pada Ahad, 23 April 2023 kemarin.

Selain pamer motor gede, Dhawank juga terlihat berfoto di kolam renang yang lagi-lagi disebutkan @ PartaiSocmed memiliki rumah mewah dan bisnis rumah sakit.

Akun tersebut juga mengunggah video yang memperlihatkan Dhawank Delvi dan istrinya pergi umrah menggunakan pesawat kelas bisnis.

Cuitan yang diunggah pada  22 April 2023 itu menarik perhatian warganet. Pada Ahad, 23 April 2023 kemarin, sudah diputar sebanyak 1,4 juta tayangan.

Publik menduga kepemilikan motor gede itu tidak sesuai dengan profil Dhawank sebagai sipir penjara lantaran gajinya diduga hanya sebesar Rp 5 juta per bulan.

Dicopot dan diperiksa

Akibat aksi pamer harta diungkap ke media sosial dan viral, Dhawank Delvi kemudian dicopot  dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Selain dicopot, Dhawank juga menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan Dhawank menjalani pemeriksaan.

"Kami sudah periksa dan kenakan teguran serta penarikan tugas dari Lapas ke Kanwil untuk pembinaan," kata Sorta seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 23 April 2023.

Selanjutnya,  kata Sorta, yang bersangkutan akan diperiksa Inspektorat  dan tim gabungan untuk tindak lanjut pembinaan. "Kami berharap ini menjadi pembelajaran terakhir, dan tidak terjadi hal -hal serupa lagi di kemudian hari," kata Sorta.

Selanjutnya: Adapun Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

16 jam lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

3 hari lalu

David McBride. AAP/Mick Tsikas
Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan


Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

3 hari lalu

Sutradara Mohammad Rasoulof. REUTERS/Annegret Hilse
Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

6 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

7 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Tempo/Tony Hartawan
PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.


Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

8 hari lalu

Tim gabungan Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mendalami dugaan unsur kelalaian insiden kecelakaan kerja ledakan tungku peleburan besi terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia pada Rabu, 8 Mei 2024 di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis, 9 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung
Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

Ledakan terjadi pada tungku peleburan besi milik PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

9 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

16 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.