TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan yang terjadi antara Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro dan pimpinan KPK berlarut-larut dan semakin sengkarut.
Persoalan ini bermula dari berakhirnya masa tugas Endar di KPK pada 1 April 2023. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Sementara KPK tetap menyerahkan Endar ke Polri. Berikut rangkaian peristiwa yang dirangkum Tempo.
Kapolri kirim surat ke KPK
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023.
Ramadhan mengatakan kepada Tempo, Senin, 3 April 2023 kemarin, Polri telah membuat surat untuk menjawab surat usulan pembinaan karier terhadap Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang menjelaskan bahwa Endar tetap bertugas di KPK.
Perpanjangan masa tugas Endar itu tertuang dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
“….dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagi Direktur Penyelidikan KPK,” bunyi surat tersebut.
KPK kembalikan Endar ke Polri
Pada 30 Maret 2023, KPK mengirimkan surat pengembalian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri.
"KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa pada Ahad, 2 April 2023.
Menurut Cahya, pengembalian ini dilakukan karena masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. Cahya mengatakan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Endar dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Selanjutnya: KPK pernah kembalikan Endar ke Polri