Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi koperasi tersebut, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis lepas. Majelis hakim menilai kasus ini merupakan masalah perdata, bukan pidana.
Kejaksaan Agung RI melayangkan kasasi atas putusan tersebut. Hakim dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.
Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.