Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja menunjukkan pemerintah tak mematuhi putusan MK yang meminta memperbaiki UU Ciptaker melalui proses yang aspiratif, partisipatif, dan terlegitimasi.
“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat Baleg Rabu kemarin.
Selain itu, Santoso menyoroti argumentasi pemerintah yang menyatakan ada kegentingan memaksa sehingga Perpu perlu diterbitkan. Menurut dia, argumen pemerintah tidak rasional.
“Kita perlu bertanya, apakah Perpu Ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” kata dia.
PKS membantah alasan ekonomi yang diajukan pemerintah
Adapun anggota Baleg dari Fraksi PKS, Amin AK, menilai alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpu tersebut karena ada kepentingan yang mendesak tak benar. Pasalnya, menurut dia, pemulihan ekonomi nasional saat ini relatif stabil.
Amin menjelaskan, kondisi ekonomi Indonesia juga tidak menunjukkan adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Menurut dia, Indonesia relatif tidak terdampak resesi global karena perekonomiannya tidak terkoneksi secara langsung dengan ekonomi global.
Oleh sebab itu, Amin menyebut fraksi PKS menolak RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Ia juga meminta Presiden Jokowi mencabut Perpu tersebut.
“Kami dorong dilakukan perbaikan Ciptaker melalui mekanisme perubahan UU di DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan sejalan dengan amanat putusan MK,” ujar Amin.