Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan, yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus yang menjerat Gazalba Saleh
Kasus suap ini bermula dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada 2022. Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur lainnya mengajukan dua gugatan. Mereka meminta KSP Intidana dipailitkan dan mempidanakan pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman dan menolak gugatan pailit yang diajukan Heryanto Tanaka tersebut. Heryanto dan Ivan kemudian meminta dua pengacaranya, Yosep dan Eko, untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Yosep dan Eko juga disebut menerima perintah agar mereka bisa memenangkan kasasi tersebut. Dari sanalah, keduanya kemudian berhubungan dengan Desy Yustria yang merupakan pegawai kepaniteraan di Mahkamah Agung.
Melalui Desy lah kemudian Yosep dan Eko disebut mengalirkan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar kepada Gazalba Saleh demi memenangkan gugatan tersebut. Gazalba Saleh sempat memvonis Budiman lima tahun penjara sebelum akhirnya putusan tersebut dicabut. Sementara Sudrajad Dimyati mengabulkan putusan pailit KSP Intidana yang belakangan juga dicabut Mahkamah Agung setelah kasus suap ini mencuat.