TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Ali menyatakan bahwa ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah dua pihak swasta, yakni Timothy Ivan Triyono dan Muh. Kharrazi, serta perwakilan dari pihak Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pemeriksaan kepada ketiganya dilakukan hari ini di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya KPK telah memeriksa 6 staf Gazalba Saleh
Bulan lalu, KPK juga memeriksa enam orang pegawai Mahkamah Agung yang menjadi staf Gazalba Saleh. Mereka adalah Arifah, David, Mamak, Susi, Reny, serta Ika Hapsari.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur sipil negara Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Sepuluh orang ini disebut sebagai penerima suap.
Selain itu, KPK juga menjerat pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selanjutnya, 8 tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan