TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan Putri Candrawathi yang memanggil kembali Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar setelah diperkosa janggal apalagi sampai memintanya untuk mengundurkan diri sebagai ajudan.
Hal ini disampaikan jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa menyebut tindakan Putri Candrawathi memanggil Yosua adalah sesuatu yang janggal, bahkan dilakukan hanya beberapa menit setelah kejadian.
“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign',” ujar jaksa.
Selain itu jaksa juga mengatakan janggal jika Yosua melakukan perbuatan seperti yang diklaim Putri Candrawathi. Tindakan Yosua yang dituduhkan Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur, merupakan tindakan janggal apabila didasarkan pada relasi kuasa.
“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan, sebagaimana yang terjadi korban pelecehan seksual di dunia,” tutur jaksa.
Ferdy Sambo tidak permasalahkan pemerkosaan hal yang janggal
Selain itu, kejanggalan yang dilihat jaksa adalah suami Putri, Ferdy Sambo yang tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja setelah mengetahui istrinya diperkosa.
Jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara. Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata kata jaksa saat membacakan tuntutan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya: suaminya dituntut seumur hidup