TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD sebut stop impunity untuk tiga oknum polisi pencuri sepeda motor di Medan, Sumatra Utara. Mahfud meminta agar mereka dipecat dan dihukum pidana.
“Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” tulis Mahfud MD lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 9 Oktober 2022.
Apa itu impunity atau impunitas?
Menurut Pengadilan HAM Inter-Amerika, impunity atau impunitas dapat dipahami sebagai kurangnya investigasi, penganiayaan, penangkapan, pengadilan, dan hukuman terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran atau kejahatan, terlepas dari apakah aktor tersebut adalah agen kekuasaan publik atau individu.
NJ Velasco, dalam The Guatemalan Femicide: An Epidemic of Impunity, mengungkapkan, istilah impunitas mengacu pada pembebasan dari hukuman akibat konsekuensi tindakan yang seharusnya dianggap salah dan membutuhkan restitusi atau keadilan. Menurutnya, impunitas memungkinkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan mereka, dan sebagai akibatnya memperparah perilaku berbahaya mereka.
Lebih lanjut, menurut Velasco, impunitas dapat didefinisikan sebagai epidemi (hal yang menular) karena kejahatan dianggap diterima dan dipromosikan lewat perilaku berbahaya yang dianggap layak untuk mendapatkan “pengecualian”. Velasco juga mendefinisikan impunity sebagai sistem dominasi yang sering kali dapat terjalin ke dalam kebijakan dan keputusan pemerintah dan mempromosikan tingkat teror tertentu.
Sementara itu, Simona Agnolucci dalam Deportation of human rights abusers: Towards achieving accountability, not fostering impunity, mendefinisikan impunitas sebagai pembelaan bagi pelanggar hak asasi manusia yang membuat mereka tidak membayar keadilan atas tindakan salah mereka. Menurutnya, impunitas sebagai sarana untuk menyangkal pertanggungjawaban kepada pelaku. Akibat dari perlakuan hukum yang tidak adil ini, fenomena kejahatan serupa dapat dianggap remeh di masa mendatang.
Subjek impunitas adalah pelaku kejahatan yang tidak menerima hukuman yang sesuai yang ditetapkan oleh undang-undang, atau yang menerima hukuman yang lebih ringan. Negara berkewajiban untuk memberikan sanksi dan menegakkan hukuman atas kejahatan dan menangani insiden kriminal dengan semua cara hukum yang tersedia. Sebab impunitas menumbuhkan budaya yang mendorong pengulangan pelanggaran hak asasi manusia dan rasa tidak berdaya bagi para korban dan keluarga mereka.
Pengadilan HAM Inter-Amerika mengategorikan impunitas sebagai anomali atau ketidakteraturan yang hadir dalam setiap rezim politik dan tatanan sosial. Oleh karena itu, insiden impunitas harus dianggap oleh negara sebagai masalah serius. Mengingat semua kalangan adalah sama di mata hukum. Baik penegak hukum sekalipun, jika melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, juga harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: KontraS Tuding Kejagung Jadi Lembaga Impunity Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.