Perintah Kapolri agar kasus itu ditangani sesuai prosedur tampaknya tak diindahkan oleh Hendra dan Benny. Buktinya, mereka terlibat dalam sejumlah upaya menghalangi penyidikan. Misalnya soal mengawal pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan agar dilakukan di Biro Paminal.
Brigjen Hendra Kurniawan sempat menyatakan bahwa hal itu dia lakukan atas perintah Sambo. Dia mengaku mendapatkan telepon dari Sambo pada Sabtu pagi, 9 Juli 2022.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak-mu, masalah pelecehan," kata Hendra menirukan perintah Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Sambo juga disebut meminta agar Bharada E cs tak lagi di tahan. Permintaan itu dilontarkan Sambo usai penyidik Biro Paminal Polri melakukan rekonstruksi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga.
Brigjen Benny Ali mengaku sempat menolak permintaan Sambo itu karena kasus ini masih disidik oleh Polres Jakarta Selatan. Akan tetapi mereka tak berdaya dengan desakan Sambo.
"Alasannya, Ibu Putri ingin bertemu karena sudah menyelamatkan nyawanya," kata Benny dalam BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Brigjen Benny Ali. Dok.Polda Sumsel
Setelah itu, Hendra juga terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga. Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV tersebut.
Pada 13 Juli, Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melaporkan hasil pengecekan terhadap CCTV tersebut. Arif mengaku dia ditemani Hendra saat itu. Arif dan Hendra melaporkan bahwa dia menemukan ketidaksesuaian antara cerita Sambo dengan rekaman CCTV.
"Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya," kata Sambo menanggapi laporan tersebut.
Sambo kemudian menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman itu dan dimana rekaman itu berada. Arif pun menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan. Sambo pun mengancam keempat bawahannya itu untuk tutup mulut dan meminta agar rekaman itu dihapus.
"Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin," kata Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menolak berkomentar soal isi BAP Ferdy Sambo tersebut. Dia menyatakan hal itu masuk ke ranah hukum. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun tak mau berkomentar soal ini.
Baca: Eksklusif, Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.